VISAO MISAO OBJECTIVO HAKSESUK BOLA FH KKN HOME FH LPV ARTIGOS FH MUZIKA LIA MENON FH RESPONDE

20131206

“Siluman” Perkosa Kebebasan Berekspresi

“Siluman” Perkosa Kebebasan Berekspresi

Oleh David Hugo

Pengecut. Kata ini akan sangat pantas untuk disematkan kepada orang-orang yang berani mengonggong bagai anjing di malam hari, dan bersembunyi bagai tikus di siang bolong.  Ada juga kata lain yang cocok untuk para penguna media social dengan nama samaran atau identitas palsu. Sakit psikis, munafik, dan dapat memposisikan mereka sebagai orang yang tidak bertanggunggjawab, lempar batu sembunyi tanggan. Mungkin masih ada banyak predikat lain yang dapat diberikan kepada mereka.

Suatu ekspressi akan ketidaksenangan, ketidakpuasan ketika melihat para penguna media social terutama Facebook di Timor Leste, yang suka mengunakan identitas palsu untuk melontarkan, mengupload dan mengupdate status berupa kritikan, tangapan dan pendapat yang tidak bermoral dan beretika. Kadang-kadang hasil upload para siluman ini mengundang reaksi kurang senonoh dari para pembaca. Bahkan kadang-kadang terungkap kata-kata fitnah, jorok, hujatan tanpa mempedulikan status social orang yang mereka perbincangkan. Orang-orang yang memiliki tipikal pengecut kerjanya hanya menyerang orang tanpa argumentasi dan solusi tajam. Tindakan ini merupakan perilaku orang-orang yang hanya mampu bersembunyi dalam lemari.

Harus diakui bahwa pengunaan identitas palsu atau nama samaran meraja di Timor Leste pada masa perjuangan melawan penjajah Indonesia. Pada masa itu baik gerilyawan maupun para klandestin atau kelompok jaringan bawah tanah di Timor Leste mengunakan nama samaran hanya dengan satu alasan agar tidak dikenal oleh tentara Indonesia yang saat itu berada di mana-mana. Dengan adanya identitas palsu, dapat memperlancar penyampaian informasi dari para gerilyawan kepada para klandestin dan rakyat ataupun sebaliknya. Selain itu, dengan nama samaran ini, akan mempersulit TNI dan konco-konconya  dalam melacak keberadaan para pejuang. Pada masa perjuangan, identitas palsu kerapkali dipakai untuk mengelabui TNI dan melacak serta memonitor kegiatan para target. Dengan satu alasan, agar pendukung pemerintah Indonesia entah sipil maupun militer tidak mengetahui rencana yang dikerjakan oleh para gerilyawan dan klandestin demi mencapai kemerdekaan.  

Pada masa perjuangan orang-orang dengan identitas palsu dapat dihitung dengan jari, karena pada jaman itu, para penguna nama samaran adalah orang-orang kepercayaan dari para gerilyawan dan kelompok klandestin. Mereka mengembang tugas penting, tugas kenegaraan. Mereka dapat ditugaskan sebagai pembawa informasi atau pun pencari berita dari orang-orang penting yang ditargetkan. Mereka juga menjalankan tugas sebagai intelejen dalam berbagai kubu maupun kelompok masyarakat.

Dalam buku “By Way of Deception” karya Victor Ostrovsky, menjelaskan tentang pengunaan nama samaran oleh para intelejen dalam dunia maya. Dalam buku tersebut menyatakan bahwa para intelejen mengunakan identitas palsu dengan tujuan untuk memonitor tingkah laku orang-orang yang menjadi target mereka. Selain itu untuk memonitor arus informasi dari dan ke tokoh-tokoh yang dibidik itu. Misalnya tokoh-tokoh politik. Tindakan ini merupakan suatu tugas Negara, demi menjaga kerahasiaan dan keamanan serta estabilitas Negara. Para intelejen tidak akan membuang waktu untuk menguntit orang-orang yang tidak berkepentingan, kecuali orang-orang itu memiliki kedekatan dengan tokoh-tokoh yang menjadi target mereka.

Hal yang sangat kebalikan terjadi, ketika Timor Leste sudah mendapatkan kemerdekaan. Karena, pada saat semua orang di Timor Leste sudah bebas dari tekanan otoriter pemerintahan orde baru Indonesia, justru identitas palsu kini meraja lela di media social terutama facebook. Apakah mereka takut kedoknya akan terbongkar? Ataukah akan mendapat intimidasi, jika kritikan pedas mereka terbaca oleh orang yang mereka kritik? Jika demikian, janganlah mengkritik atau menguplaod pendapat atau ide-ide yang tidak bertanggunggjawab dan tidak beretika, tanpa argumentasi tajam. Dengan identitas palsu, orang-orang ini bukannya akan membantu pihak yang dikritik ataupun dihujat, melainkan akan menambah kemarahan orang, sehingga dapat memunculkan dendam dan konflik. Bahkan kritikan, pendapat ataupun argumentasi para siluman sangat positif dan bermanfaat bagi kehidupan bersosial, berbangsa dan bernegara, namun ini hanya akan sia-sia, karena tidak memiliki pengaruh sama sekali. Karena orang tidak akan memperhatikan ide, pendapat, kritikan atau pun hujatan dari orang-orang yang mereka anggap sebagai pengecut.

Ada beberapa alasan, yang mungkin digunakan oleh para penguna media social untuk memalsukan identitas mereka. Pertama, karena ingin lebih leluasa memberikan komentar, kritikan, hujatan terhadap pihak-pihak tidak disukai, sehingga pihak-pihak yang diserang tidak akan mengenal siapa penyerang mereka. Secara etika, perbuatan ini sebenarnya tidak etis dan tidak bertanggunggjawab. Kedua, nama asli tetap terjaga bila ada yang memaki atau menghina. Jika memang para siluman ini tidak ingin dimaki atau dihina dan diserang, maka janganlah mengkritik orang dengan kata-kata pedas, jorok, kotor, fitnah, tanpa argumentasi kuat dan berikanlah solusinya. Ketiga, apalah penting arti sebuah nama, yang penting komentar. Jika alasan ini yang dipilih oleh para siluman ini, orang yang dikritik pun akan berbalik menyatakan apalah penting sebuah kritikan dan hujatan yang tidak bermoral dan beretika dari seorang pengecut. Kritikan itu akan bermanfaat, jika pihak yang dikritik mengenal pengritiknya. Mungkin masih ada alasan lain dari para pengecut ini untuk menyamarkan identitas mereka di facebook. Ada kalanya orang-orang yang bisa dianggap “semi-paranoid” ini menyangka facebook adalah alat intelejen sehingga menolak baik untuk mengunakan nama sebenarnya maupun mengisi data di facebook selengkapnya, apalagi ditambah dengan foto diri. Mereka minta di-add, tetapi tidak setara, karena yang di-request, tidak mengenal mereka. Sehingga orang yang mengkonfirmasinya ternyata berteman dengan seorang hantu. 

Dalam Konstitusi Republik Demokratik Timor Leste pasal 40 dan 41 menjamin setiap warga Negara untuk mengeluarkan pendapat dan mengunakan mekanisme atau instrumen apa pun dalam menyampaikan pendapatnya termasuk melalui media sosial. Kedua pasal tersebut juga menjamin agar public dapat memperoleh informasi yang benar dan kredibel dari siapa pun. Munculnya kedua pasal ini, bertolak belakang ba pembukaan konstitusi dan pasal satu yang menyatakan Timor Leste menganut sistem demokrasi  dengan memberikan kebebasan kepada setiap orang, namun kebebasan yang bertanggunggjawab. Dengan adanya jaminan dari konstitusi ini memberikan keleluasan yang lebih bahkan kebebasan sepenuhnya kepada setiap orang untuk mengeluarkan pendapat entah itu opini, kritikan atau pun pandangannya terhadap setiap kebijakan pemerintah atau pun terhadap orang-orang berpengaruh di Negara ini.

Harus diakui bahwa dalam konstitusi RDTL, bahkan dalam media social maupun hak-hak universal pun tidak melarang seseorang untuk mengunakan nama samaran. Namun demikian, pengunaan identitas palsu ini haruslah bertanggunggjawab. Jika identitas palsu ini digunakan sesuai dengan etika terutama dalam memberikan komentar, kritikan atau pun pendapat, mungkin ini tidak akan menjadi masalah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, jika mengunakan nama samaran dalam media social, diantaranya bersikap baik dan memiliki niat baik dalam memberikan komentar, kritikan atau pun pendapat dengan berpegang teguh pada etika dan janganlah menghujat, menghina atau pun mengunakan kata-kata kotor tanpa argumentasi yang kuat.

Kebebasan berekpresi merupakan hak fundamental yang telah disahkan dalam hak universal. Dengan demikian setiap orang memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, ide maupun kritikan. Namun, kebebasan ini haruslah kebebasan yang bertanggunggjawab.***

David Hugo
Jornalista RTTL,EP

Sem comentários:

Enviar um comentário

Nota: só um membro deste blogue pode publicar um comentário.