VISAO MISAO OBJECTIVO HAKSESUK BOLA FH KKN HOME FH LPV ARTIGOS FH MUZIKA LIA MENON FH RESPONDE

20130116

KORUPSI YANG MEMISKINKAN RAKYAT

Arlindo Dias Sanches*

Miskin bukanlah kutukan, kemiskinan juga bukan disebabkan karena mereka malas, tidak mau kerja keras atau tak memiliki etos kerja, kemiskinan bersifat multidedensi, namun kemiskinan yang terjadi di Timor-Leste, lebih disebabkan karena factor struktur yang dibuat manusia, baik struktur ekonomi, social, hukum, politik maupun budaya.

Struktur inilah menyebabkan rakyat sulit terlepas dari jeretan kemiskinan, Meskipun mereka bekerja keres banting tulang sepanjang hari, memeras keringat sepanjang hidup, karena struktur ekonomi, social dan hukum yang tidak adil budaya, mereka tetap saja terkurung dalam kemiskinan, mereka tak berdaya memperbaiki hidupnya, meski bekerja sepanjang hidup. bahkan kemiskinan ini menurun ke anak cucu mereka sehingga para ahli menyebutkan dengan istilah “the vicious circle of poverty” (lingkaran setan kemiskinan).

Proses pemiskinannya melingkar sehingga tak mudah memotongnya, kecuali ada intervensi bantuan pemerintah melalui kebijakan politik anggaran yang pro rakyat dan bantuna luar negeri. Namun sirkus itu juga cenderung dipelihara. Valentine C.A. dalam Culture and Poverty (1968) mengamati, sirkus itu juga mengacu pada semacam pola tingkah laku dan situasi yang tak mudah diubah.

Untuk mengubah struktur, penguasa di negeri ini, sebenarnya sadar dan mengerti, untuk melepaskan belenggu kemiskinan, cara paling efektif adalah mengubah struktur akonomi, social, hukum yang tidak adil, budaya dan kebijakan politik anggaran yang pro rakyat secara mendasar sesuai dengan program-program yang terencana dengan sisitimatik dan terpadu dengan partisipasi semua rakyat. Namun hal ini tak kunjung dilakukan, untuk membuktikan hal itu semuanya, apa yang sudah kita rasakan dan tau selama 10 tahun Timor-Leste menikmati alam kemerdekaan dan dari setiap tahun anggaran ada kenaikan anggaran yang cukup tinggi dan bahkan adanya penambahan anggaran (orsamento ratifikativo) namun tidak menurunkan angka kemiskinan rakyat yang hanya ada menciptakan jurang pemisah yang cukup tajam antara golongan kaya dan golongan miskin seperti sekarang terjadi di negeri yang kita cintai ini, karena sekelintir orang sudah memiliki mobil mewah (Hamer, Land Cruses, asset dimana-mana, tabungan jutaan dollar, jalan-jalan di luar negeri dll) sedangkan sebagaian mayoritas masyarakat miskin hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan primernya saja tidak cukup.

Struktur kemiskinan ini disengajaan oleh penguasa untuk mempertahankan mereka dalam lingkaran kemiskinan sehingga banyak pinjaman luar negeri yang mengatasnamakan kemiskinan, banyak bantuan luar negeri yang mengatasnamakan kemiskinan dan menaikan tahun anggaran mengatasnamakan kemiskinan, dibalik itu semuanya sebagian besar anggaran itu di korupsi oleh para penyelenggaran aparat pemerintah/Negara melalui tendernisasi, penunjukan langsung dan proyek tertentu dijadikan proyek emergenci yang sebenarnya bukan kategori emergenci dengan sistim manipulasi dan KKN yakni nilai proyek sengaja ditinggikan sedangkan kwalitas proyek direndahkan agar keuntungan itu berlipat ganda sehingga dapat di bagi-bagikan oleh para koruptor yang sengaja diciptakan secara terorganisir dengan sistimatik sedangkan menjual dan atau menyewakan asset Negara sengaja nilainya atau harganya direndahkan dan nilai pajak pun sengaja direndahkan ataupun sebagian nilai pajak dinihilkan dan sisanya atau sebagiannya dapat dibayar dirumah, dan sengaja melakukan program kerja kunjungan ke luar negeri dan kujungan ke distrik-distrik dengan rombongan besar yang sebenarnya tidak perlu, namun karena hanya untuk sengaja memnghabiskan anggaran dengan tujuan korupsi maka para penyelenggaran aparat pemerintah/Negara dengan berdalih untuk lebih mendekatkan diri pada masyarakat dan mendengarkan langsung persoalan masyarakat atau lebih dikenal merakyat.

Dari berbagi berita di media yang kita dengar dan melihat dan sekaligus merasakan tentang kemiskinan masyorakat baik yang di kota maupun di daerah dari tahun ketahun semakin bertambah sedangkan setiap tahun anggaran pun semakin bertambah dan selalu ada penambahan anggara (osamentu refivikativo), maka kita bisa mengambil suatu kesempulan sederhana menyatakan bahwa tujuan dari pada penyelenggaran aparat pemerintah/Negara adalah hanya segedar menghabiskan tahun anggara malaui pembangunan nasional yang tidak berorentasi pada kesejahteraan rakyat Timor-Leste, dan kemandirian ekonami kerakyatan tetapi lebih berorentasi pada bagaimana mengkorupasi atau menikmati dan membagi-bagikan sebagian anggaran tersebut dan menciptakan budaya ketergantungan rakyat pada bantuan pemerintah.

Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang menghancurkan sendi-sendi perekonomian nasional dan memiskinkan kehidupan rakyat . Salah satu Cara adalah menegakkan hukum dan keadilan dapat mencegah, melindungi dan mengembalikan hak-hak masyarakat dari akibat tindak pidana korupsi adalah melalui lembaga pemidanaan dalam bentuk pengembalikan asset hasil tindak pidana korupsi baik melalui tindak pemidanaan maupun melalui keperdataan, karena tujuan dari pada proses hukum tentang tindak pidana korupsi ada dua (2) yaitu (1), jeret hukum yaitu menghukum pelaku tindak pidana korupsi itu seberat-beratnya, (2), pemgembalian hasil korupsi itu kepada Negara.

Penulis mengambil beberapa referensi perundang-undangan tentang korupsi di Indonesia seperti UU No 31/1999 diatur mengenai pengembalian asset hasil korupsi dalam ketentuan pasal 32, pasal 33 dan pasal 34 serta pasal 38 C, UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 melalui gugatan perdata atas ketentuan pasal 38 ayat (5), pasal 38 ayat (6) dan pasal 38 B ayat (2) dengan jalur pidana melalui proses penyitaan dan perampasan. Ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut diatas memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai pengacara Negara atau instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan perdata kepada terpidana dan atau ahli warisnya baik ditingkat penyilidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pada hakekatnya pengembalian kerugian keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi sangat penting eksistensinya, apabila dijabarkan lebih sistimatik maka ada beberapa argumentasi sebagai justifikasi teoritis dan praktik mengapa pengembalian asset tindak pidana korupsi tersebut penting eksistensinya dengan titik tolak pada;

Justifikasi filosofis pada aspek ini maka pengembalian asset tindak pidana korupsi dapat terdiri dari benda tetap dan benda bergerak atau dapat pula uang hasil korupsi baik yang berada di dalam negeri maupun di di luar negeri, dari dimensi ini maka asset tersebut hakekatnya (secara ontology) merupakan uang Negara in casu adalah berasal dari dana masyarakat. Dengan menggunakan sarana/cara (secara epistemologi) pembalikan beban pembuktian dan penindakan terhadap pelaku maka logikanya pelaku melakukan pengembalian asset hasil korupsi yang diharapkan akan berdampak/mamfaat langsung untuk memulihkan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat (secara aksiologi). Apabila bertitik tolak kepada kebijakan legislatif pada hakekatnya korupsi terjadi secara sistimatik dan meluas serta juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. Konsekwensi logisnya maka untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera tersebut harus ada suatu tindakan secara terus-menerus serta juga tak dapat dikesampingkan adalah usaha-usaha yang bersifat pencegahan tindak pidana korupsi (preventif), pemberantasan tindak pidana korupsi (represif) dan pendekatan bersifat restoratif yang salah satunya berupa pengembalian asset pelaku tindak pidana korupsi disamping juga tindakan-tindakan lain berupa tindakan hukuman pidana seperti pelakunya diadili serta dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan kadar kesalahannya.

Justifikasi Sosiologis, dikaji dari prespektif ketentuan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimbangan lainnya semakin meningkat. Kenyataannya ada perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian keuangan Negara yang sangat besar sehingga berdampak pada timbulnya krisis di perbagai bidang, untuk itu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat, selain itu dengan adanya pemberantasan korupsi yang salah satunya melalui pengembalian asset yang dikorupsi maka akan berdampak luas pada masyarakat, konkritnya, masyarakat akan melihat dan menilai kesungguhan dari penegak supermasi hukum tentang pemberantasan korupsi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent), asas kesamaan kedudukan didepan hukum (equality before the law) dan asas kepastian hukum (legal certainty), selain itu juga justifikasi sosiologis ini merupakan wujud nyata dan peran serta kebijakan legislasi dan aplikasi untuk memberikan ruang gerak lebih luas terhadap adanya kerja sama antara aparat penegak hukum dengan peran serta masyarakat sebagaimana yang diamatkan oleh undang-undang. Peran serta masyarakat berkenaan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk; hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh pelayanan, serta hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan juga hak untuk memperoleh perlindumgan hukum.

Justifikasi yuridis, keberadaan ketentuan undang-undang pemberantasan korupsi yang telah ada dan yang akan diperlakukan dikemundian hari hendaknya memberikan ruang gerak dan dimensi lebih luas baik bagi penegak hukum, masyarakat dan segala lapisan untuk lebih lengkap dalam menanggulangi akibat dan dampak dari perbuatan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu kebijakan legislasi memberikan ruang dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tindakan kepidanaan dan tindakan keperdataan. Pada hakekatnya aspek pengembalian asset tindak pidana korupsi melalui prosedur pidana denda maupun terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti, selain itu maka terhadap pengembalian asset tindak pidana korupsi dapat juga melalui gugatan hukum secara perdata di pengadilan setempat.

Dengan adanya hukum yang baik, dan aparat penegak hukum yang baik dan bermoral dengan berorientasi pada pengembaliaan kerugian keuangan Negara maka keberhasilan pengembaliaan kerugian Negara akan dapat diperoleh secara maksimal pula. Apabila jalan ini yang akan ditempuh pada hakekatnya keberhasilan itu diharapkan relatif lebih tinggi karena pembuktian dari hukum perdata semata-mata mencari kebenaran formal (formale waarheid). Dengan adanya jalinan dua tindakan dalam tindak pidana korupsi berupa pengembalian asset pelaku tindak pidana korupsi dengan melalui tindakan kepidanaan dan tindakan keperdataan diharapkan keadilan masyarakat dapat tercapai. Aspek ini harus dipahami lebih mendalam oleh karena sifat dari tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana korupsi yang luar biasa (extra ordinary crime), sehingga pemberantasan pun tidak dapat dilakukan secara parsial Akan tetapi bersifat integral, diharapkan nantinya penanggulangan korupsi relatif mendapatkan hasil seoptimal mungkin.

Apabila diperinci pengembalian asset Negara yang dikorupsi dari jalur kepidanaan ini dilakukan melalui proses persidangan dimana hakim di samping menjatuhkan pidana pokok juga dapat menjatuhkan pidana tambahan. Apabila diperinci maka pidana tambahan dapat dijatuhkan hakim dalam kapasitasnya yang berkorelasi pada pengembalian asset Negara melalui prosedur pidana ini dapat berupa: (1), perampasan barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana dimana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula harga dari barang yang mengganti barang-barang tersebut, (2), pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, kalau terpidana tidak membayar uang pengganti dalan jangka waktu tertentu, maka semua harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi kerugian Negara tersebut.

Pengembalian kerugian keuangan Negara yang dikorupsi didasarkan pada KAK (konvensi Anti Korupsi) tahun 2003 berlaku efektif, karena proses pengembalian kerugian keuangan Negara atau asset hasil tindak pidana korupsi diharapkan benar-benar dapat dilaksanakan dengan baik dan berwibawa berdasarkan asas keadilan, dengan mengimplementasikan KAK 2003 kedalam hukum nasional oleh Negara-negara yang memiliki komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, maka seharusnya tidak ada lagi kekebalan hukum dan tempat berlindung bagi para pelaku tindak pidana korupsi kemanapun mereka pergi dan menempatkan asset hasil tindak pidana korupsi.

Pasal 31 ayat (8) KAK 2003, menegaskan bahwa tersangka wajib membuktikan keabsahan harta kekayaan yang diduga kuat berhasil dari korupsi, dengan dititik beratkan pada pendekatan yang bersifat preventif, represif dan pendekatan restorative, dimensi ini mensiratkan bahwa pemberantasan korupsi harus bersifat integral dan melalui pelbagai pendekatan.

Pada KAK 2003 pendekatan bersifat restorative berupa pengembaliaan asset dalam pasal 51 sampai pasal 58 tentang “aset recovery”, merupakan prinsip mendasar yang diharapkan negara-negara peserta konvensi wajib saling memberikan kerja sama dan bantuan seluas-luasnya mengenai hal ini, KAK 2003 telah menbuat terobosan besar mengenai“aset recovery” yang meliputi sistim pencegahan dan deteksi hasil tindak pidana korupsi pasal 52 KAK 2003, Sistim pengembalian Aset secara langsung dalam pasal 53 KAK 2003, sistim pengembalian asset secara tidak langsung dan kerja sama Internasional untuk tujuan penyitaan pasal 55 KAK 2003, ketentuan essensial yang teramat penting dalam konteks ini adalah ditunjukan khusus terhadap pengembalian asset-aset hasil korupsi dari Negara ketempatan (custodial state) kepada negara asal (country of origin) asset korupsi, melalui kerja sama Internasional diberikan justifikasi normative tentang “Internasional Cooperation” pasal 43 sampai dengan pasal 50 KAK 2003, termasuk didalamnya ketentuan mengenai ekstradisi, (mutual assistance incriminal matters, transfer of proceedings, transfer of sentenced person dan juit investigation).

Tulisan ini sangat teoritis, harapan penulis, paling tidak tulisan ini dapat memberikan gambaran umum bagi pembaca untuk mengatahui defenisi dari korupsi itu sendiri dan dampak dari korupsi itu, dari pandangan hukum tindak pidana korupsi, karena para penyelenggaran aparat pemerintah/Negara yang merasa tidak merugikan uang Negara tetapi ia tidak sadar bahwa atas kesalahan kebijakannya telah merugikan keuangan Negara untuk memperkaya seseorang, baik itu disengaja atau pun tidak disengaja; siapa yang sebenarnya pelaku korupsi karena semua pejabat selalu menyatakan anti korusi lalu siapa yang melakukan korupsi itu?, mengapa korupsi itu bisa terjadi pada hal sudah banyak undang-undang tentang korupsi, sudah ada aparat penegak hukum dan institusi-institusi non pemerintah anti korupsi yang didirikan dan digaji oleh pemerintah, dampak dari pada korupsi pada masyarakat, dan bagaimana peranan dan prosedur aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan dan penututan dan yang paling penting bagaimana pengembalian asset dan kerugian keuangan Negara yang dikorupsi baik itu berada di dalam negeri maupun di luar negeri, ini semua menjadi tantangan dan tanggung jawab kita semua. Kalau hasil tindak pidana korupsi dapat dikembalikan oleh Negara maka akan berdampak/mamfaat langsung untuk memulihkan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang akhirnya bermuara kepada kesejahteraan rakyat (secara aksiologi) yang hidup di garis kemiskinan, dan itu semuanya atas kemauan para penyelenggaran aparat pemerintah/Negara untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawah (clean government) dan upaya membangun tata pemerintahan yang baik (good governance) dan penegakkan supermasi hukum.

* Praktek pengacara di SJG Advagados, Jln. Belamino Lobo, 77434430, arlindodiassanches@yahoo.com

Sem comentários:

Enviar um comentário

Nota: só um membro deste blogue pode publicar um comentário.