VISAO MISAO OBJECTIVO HAKSESUK BOLA FH KKN HOME FH LPV ARTIGOS FH MUZIKA LIA MENON FH RESPONDE

20120927

Kewenangan Hakim Untuk Menemukan Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif


KEWENANGAN HAKIM UNTUK  MENEMUKAN HUKUM DALAM
 PRESPEKTIF HUKUM PROGRESIF
(Sebuah renungan untuk para hakim)
By: Arlindo Dias Sanches.

Negara Timur-Leste merupakan negara  yang berdasarkan hukum (rechtstaats), dan menganut sistim semi Presidencial sehingga di dalam sistim ini ada empat badan kekuasaan kedaulatan  yang terpisah yaitu  Eksekutif, Legislatif, Presiden dan yaudikatif. Yudikatif terdiri dari kehakiman dan kejaksaan.
Bahwa sesuai dengan judul dari tulisan ini maka penulis ingin memberikan masukan dan semangat bagi para hakim untuk berani  menemukan hukum yang progresif, karena sesuai dengan tugas dan fungsi  kekuasaan kehakiman yang  merupakan  badan yang sangat menentukan  isi dan kekuatan kaidah-kaidah hukum positif. Kekuasaan kehakiman diwujudkan dalam tindakan pemeriksaan, penilaian dan penetapan nilai perilaku manusia tertentu serta menentukan  nilai situasi konkrit dan menyelesaikan persoalan  atau konflik yang di timbulkan secara imparsial berdasarkan  hukum sebagai obyektif.
Kewenangan kekuasaan kehakiman  di laksanakan oleh hakim, istilah hakim itu sendiri mempunyai  dua pengertian  yaitu, (1), orang yang mengadili suatu perkara di pengadilan, (2),  orang yang bijak. Maka Tugas fundamental hakim adalah  memberi keputusan dalam setiap  perkara atau konflik yang diharapkan kepadanya, merupakan hal-hal  seperti hubungan hukum, nilai hukum dari perilaku , serta kedudukan  hukum pihak-pihak  yang terlibat dalam suatu perkara, sehingga untuk dapat menyelesaikan perselisihan atau konflik itu secara impersial berdasarkan  hukum yang berlaku. Maka hakim harus  selalu  mandiri dan bebas  dari pengaruh pihak manapun juga, terutama dalam mengambil  suatu  keputusan.
Hakim adalah pejabat peradilan  Negara yang sangat dimuliahkan karena diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili suatu perkara yang diharapkan kepadanya, adapun pengertian dari mengadili itu sendiri adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sidang pengadilan, sehingga putusan itu dihargai dan mempunyai nilai  kewibawaan,  jika putusan tersebut dapat merefleksikan rasa keadilan hukum bagi masyarakat pencari keadilan  untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan.
Penulis dan semua masyarakat  Timor-Leste sangat mengharapkan kepada seorang hakim sebelum memutuskan suatu perkara, maka ia akan menanyakan kepada  hati nuraninya sendiri, apakah putusan ini nantinya akan adil dan bermanfaat (kemashlahatan) bagi manusia ataukah sebaliknya, akan lebih banyak membawa kepada kemudharatan, sehingga untuk itulah diharapkan seorang hakim mempunyai otak yang cerdas dan disertai dengan hati nurani yang bersih.
Dalam melaksanakan tugasnya, hakim  dituntut untuk pekerja secara professional, bersih, arif dan bijaksana, serta mempunyai rasa kemanusiaan yang tinggi, dan juga menguasai dengan baik teori-tori ilmu hukum. Oleh karena itu sangat berlebihan dan tidak bijaksana, tanggapan dari berbagai pihak yang mengacam, merendahkan, bahkan mengejek hakim kadang dilakukan dengan bahasa yang kasar dan tidak proporsional, dalam menyikapi suatu putusan hakim dalam perkara terentu. Hakim tidak boleh gentar dengan komentar-komentar tersebut, manakalah ia sudah bekerja secara propesional, bersih, arif dan bijaksana. Karena putusan hakim tersebut akan dipertanggungjawabkan secara moral, kepada Tuhan,  kepada Negara, dan  secara hukum kepada Konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta nilai-nilai hak asasi manusia.
Dalam diri hakim diemban suatu amanah agar peraturan perundang-undangan diterapkan  secara benar dan adil, dan apabila penerapan peraturan perundang-undangan akan menimbulkan ketidak adilan maka hakim wajib berpihak pada keadilan (moral justice) dan mengenyampingan hukum dan peraturan perundang-undangan (legal justice). Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law) yang tentunya merupakan pencerminan dari nilai-nilai  yang berlaku dalam masyarakat (social justice), keadilan yang dimaksudkan di sini, bukanlah keadilan yang formil, tetapi keadilan yang bersifat materil/subatantif yang sesuai dengan hati nurani hakim yang bijak.
Pada kenyataannya legislator/pembuat undang-undang hanya menerapkan  peraturan umum saja, dan pertimbangan tentang hal-hal konkrit terpaksa diserahkan kepada hakim. Karena legislator/pembuat Undang-undang senantiasa terbelakang oleh kejadian-kejadian social (baru) maka hakim  yang harus sering menambah undang-undang itu, hakim sebagai pemegang keadalilan dan penentu hukum di depan persidangan, dapat memberikan sentuhan human pada hukum dan peraturan perundang-undangan, sehingga akan tetap digunakan dalam  kerangka penegakkan hukum yang berjiwa kemanusiaan.
Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara yang diharapkan kepadanya, pertama-tama menggunakan hukum tertulis terlebih dahulu, peraturan perundang-undangan tersebut ternyata tidak cukup atau tidak tepat dengan permasalahan dalam suatu perkara, maka barulah hakim akan mencari dan menemukan  sendiri hukumnya dari sumber-sumber hukum yang lain  seperti yurispordensi, doktrin, trakta, kebiasaan atau hukum yang tidak tertulis agar perkara tersebut dapat diputuskan  berdasarkan hukum dan rasa keadilan.
Penemuan hukum oleh hakim dilakukan dalam rangka tugas dan kewenangan dari hakim dalam memeriksa dan memutuskan suatu perkara yang dihadapkan kepadanya.; maka untuk itu penemuan hukum olah hakim dianggap yang mempunyai wibawa. Karena hasil penemuan hukum oleh hakim merupakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum karena dituangkan dalam bentuk putusan.
Menurut Rocoe Pound ada bebarapa langkah yang biasa dilakukan oleh seorang hakim pada saat mengadili suatu perkara di pengadilan, yaitu menemukan hukum, menafsirkan hukum dan merapkan hukum sehingga mengambil  putusan terhadap suatu perkara harus menegakkan hukum yang berasaskan pada asas keadilan maka keputusan itu di hargai, dihormati  dan mempunyai nilai  kewibawaan.
Hakim dalam  menjalankan  tugas dan kewenangan yang dimilikinya harus melakukan intropeksi diri secara menyeluruh, dalam  menjalankan fungsi yustisialnya. Keadaan tugas seorang hakim, sejatinya bukan hanya ditujukan menjalankan fungsi peradilan saja, tetapi  lebih jauh hakim dituntut dapat untuk dapat menyelesaikan prolematika social yang terjadi, sehinngga para hakim seyogianya menjadi seorang yang mempunyai sifat kenegarawan terlebih dahulu  sebelum menjadi hakim, maka hakim harus merasa terpanggil untuk memikirkan nasib dan keadaan bangsanya. Hati nurani hakim  harus tergantung dalam melihat kemiskinan, penggangguran, harga kebutuhan pokok yang melonjak, korupsi yang menggerogoti uang rakyat, kebodohan, ketidak perdayaan masyarakat ekonomi lemah atas para pemilik modal yang dilakukan oleh segelintir orang yang menimbulkan bencana yang meluas bagi masyarakat,  pemilikan hak atas tanah yang tidak terbatas, mega proyek yang di kerjakan  bahkan dan mungkin sudah mengelolah dan mengexploitasi kekayaan alam   oleh pihak asing yang tidak memberikan manfaat pada pertumbuhan ekonomi nasional, jika kesemuanya itu dibiarkan terus dan tidak dicoba untuk dihentikan, maka cepat atau lambat akan menghancurkan perekonomi bangsa da Negara sehingga menimbulkan ketidak stabilitasi sosial.
Oleh karena itulah hakim diharapkan dapat menjadi  the vigilante, orang yang waspada terhadap nasib dan keadaan bangsanya dari  kemungkinan kehancuran social atau ketidak stabilitas sosial . hakim harus berani melakukan  suatu rule breaking, yaitu melakukan terobosan-terobosan hukum yang bersifat progresif, demi membantu bangsa dan negaranya keluar dari keterpurukan. Keadaan sedemikian itu, seharusnya dapat menggugah dan memanggil hati nurani para hakim untuk menemukan hukum melalui putusan-putusanya yang bersifat prograsif demi membantu bangsa dan Negara  keluar dari keterpurukan, dan juga mengerti  akan keinginan dan kebutuhan rakyat  serta mengabdi pada keadilan, kesejahteraan dan kepedulian terhadap seluruh warga Negara pada umumnya, dan untuk itulah diperlukan langkah-langkah hukum  yang bersifat progresif melalui penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim, yang  sesuai dengan metode-metode penemuan hukum yang  ada dalam  praktek, sehingga diharapkan akan dihasilkan putusan-putusan hakim yang bersifat progresif yang bermanfaat bagi perbaikan  wajah penegakkan hukum dan meningkatan kehidupan berbangsa  dan bernegara bagi seluruh rakayat Timor-Leste.
Selama ini keputusan hakim lebih pada penegakan hukum yang ada  yaitu hanya berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada maka kebenaran dapat ditegakkan tetapi kebenaran itu sendiri jauh dari keadilan yan diharapkan oleh masyarakat kecil.  Penulis memberikan dua contah kasus ilustrasi (1), misalnya kasus korupsi, seseorang  melakukan  tidak pidana korupsi uang Negara sebanyak US $ 250,000.00,  untuk proyek pembangunan gedung kesehatan dengan dilengkapi semua  fasilitas yang baik dan  memadai di sebuah Desa yang jauh dari kota, manun yang terjadi  volume gedung  kesehatan diperkecil dan volume  fasilitan dikurangi    dan tidak berkwalitas, dalam proses persidangan semua unsur tindak pidana korupsi terbukti dan meyakinkan, Hakim hanya memutuskan hukuman 6 tahun  3 bulan dan membayar kerugian Negara sebanyak US $ 20,000.00. apakah keputusan itu adil bagi masyarakat yang tinggal di desa yang jauh dari kota yang  sangat membutuhkan pelayanan kesehatan, karena adanya tindak pidana korupsi maka harapan dan uluran tangan masyarakat  untuk mendapatkan pelayan kesehatan yang baik jadi sirna. (2), misalnya kasus tanah, Seseorang mempunyai hak atas tanah dan rumah   di Dili, di tahun 1974 meninggalkan Timor-Leste selama ± 26 tahun dengan alasan politik sebagai pembenaran diri. Tanah dan rumah tersebut sudah ditempati oleh seseorang  dengan alasan tanah dan rumah  tidak bertuan sebagai alasan pembenaran diri. Akhirnya kasus ini diproses secara hukum, dalam proses persidangan semua fakta terbukti dan adanya pengakuan bahwa tanah dan rumah tersebut adalah milik orang pertama, maka hakim memutuskan bahwa orang kedua tersebut harus menyerahkan tanah dan rumah tersebut kepada orang pertama sebagai pemilik yang sah dan membayar ganti kerugian sebesar US $ 17, 500.00. yang menjadi pertanyaan bagi penulis dan kita semua  apakah keputusan itu adil bagi orang kedua? Jawaban yang paling sederhana dan bijak maka kita semua menyatakan keputusan hakim tersebut itu benar karena menegakkan hukum dan kebenaran, akan   tetapi  dalam hati kecil  yang paling dalam kita menyatakan keputusan itu tidak adil, karana tidak memperhatikan situasi dan kondisi yang ada pada waktu selama 24 tahun. Kalau tanah dan rumah itu tidak ditempati orang  kedua tersebut selama 24 tahun , kita tidak tahu keadaan tanah dan rumah tersebut jadi apa dengan pembangunan yang cukup maju pada saat itu mungkin sudah didirikan kontoran pemerintah?
Maka untuk menjawab persoalan hukum dan perundang-undangan yang tidak lengkap maka untuk itu hakim harus berani menemukan  hukum yang progresif tidak menerima hukum sebagai institusi yang mutlak dan final, melainkan sangat ditentukan oleh kemapuannya untuk mengabdi kepada manusia.  Dalam konteks pemikiran itulah, hukum selalu berada dalam proses untuk terus menjadi. Sehingga  hukum adalah institusi yang secara terus menerus membangun dan mengubah dirinya menuju kepada tingkat kesempurnaan yang lebih baik. Kwalitas kesempurnaan ini bisa diverifikasikan ke dalam factor keadilan, kesejahtaraan, kepedulian kepada rakyat dan lain sebaginya. Inilah hakekat hukum yang selalu dalam proses menjadi (law as a process, lawa in  the making). Hukum itu tidak ada untuk diri sendiri, tetapi hukum itu untuk mengabdi kepada manusia.
Hukum yang progresif mengajarkan  bahwa hukum bukan raja, tepati sebagai alat untuk menjabarkan dasar kemanusiaan yang berfungsi memberikan rahmad kepada dunia manusia, dan hukum yang progresif  tidak ingin menjadikan hukum sebagai hukum sebagai teknologi yang tidak bernurai, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan.
Akhir kata penulis menyampaikan sebuah kata yang akan menjadi inspirasi bagi para hakim untuk menjalankan tugas dan  fungfinya yang paling muliah di dunia ini yaitu orang hidup tidak hanya membutuhkan makan dan minum saja melainkan lebih membutuhkan suatu keadilan dan kebenaran yang sejati diperoleh dari putusan hakim.

Praktisi Hukum  di SJG Advagados, Jln. Belamino Lobo, Dili Timor-Leste. 77434430 arlindosanches@ ymail.com

Sem comentários:

Enviar um comentário

Nota: só um membro deste blogue pode publicar um comentário.