VISAO MISAO OBJECTIVO HAKSESUK BOLA FH KKN HOME FH LPV ARTIGOS FH MUZIKA LIA MENON FH RESPONDE

20080515

POLISI NASIONAL TIMOR-LESTE (PNTL) DIHADAPKAN PADA CITA-CITA DAN STANDARISASI HUKUM POSITIF (IUS CONSTITUM) RDTL

*) J. MONTEIRO (jmonteiro87@yahoo.com)


Krisis politik, militer dan ekonomi yang terjadi pada mediu tahun 2006 lalu dan hingga kini solusinya masih dalam tahap perundingan tentunya juga memberi dampak negative terhadap Institusi Kepolisian Nasional Timor Leste. Krisis kepimpinan dalam tubuh PNTL, dan berbagai konflik yang dihadapkan di wajah Institusi ini tentunya secara psikoligis masih terlintas pada oknum PNTL tertentu. Namun, seiring waktu, rekoperasi Institusional yang structural di mana diawali dengan restrukturasi dalam tubuh PNTL tentu membawa suatu warna, semangat, kinerja kapabilitas dan nafas pengayom baru bagi masyarakat kita. Penulis secara pribadi, salut terhadap langkah objektif dan edukatif yang dilakukan oleh para Jaksa kepada anggota Institusi Kepolisian Nasional Timor Leste dalam hal pembekalan hukum. Tentunya, aparat Kepolisian dalam suatu negara demokratis dan negara hukum memiliki peran penting dalam mewujudkan cita-cita hukum nasional suatu negara. TL adalah RECHTSTAAT (negara hukum). Polisi Nasional Timor-Leste (PNTL) di dalam hirarki dan system tatanan peradilan negara kita adalah motor penggerak pemula. PNTL dihadapkan pada suatu wewenang dan tugas yang diberikan negara sebagai tim penyidik awal dalam suatu perkara pidana di lapangan, dituntut untuk mengetahui dan mampu menafsir secara luas UUD dan hukum formil materil negara kita. Terlebih lagi, seorang anggota tim penyidik harus memahami secara substansial dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab dalam KUHAP akan dijelaskan secara rinci tentang hak-hak dan kewajiban seorang penyidik dalam menyidik suatu perkara pidana. Di sinilah tercermin bahwa penafsiran hukum formil sebagai proses atau langkah awal dari hukum materil akan benar-benar applicable apabila seorang penyidik paham dan sadar hukum, baik secara mandiri maupun hati nurani.

PNTL dan Hukum Kepolisian secara umum.
Menurut Memo Kelana bahwa objek hukum kepolisian, meliputi: (1). Tugas Polisi, (2). Organ Polisi (3). Hubungan antara organ Polisi dan tugasnya. Artinya dari ke-tiga objek hukum kepolisian di atas menjelaskan bahwa status sebagai seorang anggota PNTL secara personal, institusional dalam menjalankan tugas dan wewenang adalah jelas bahwa Institusi Kepolisian merupakan salah satu ikon fungsi pemerintahan dalam suatu negara di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban, penegakan hukum, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Penjelasan ini diperkuat dengan pendapat Prof. DR. Philipus M. Hadjod, pakar HTN dan HAN UNAIR, Surabaya yang dipaparkan oleh DR. Sadjijono.,SH.,Mhum, Dosen dan Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Narotama Surabaya dalam bukunya (Mengenal Hukum Kepolisian; Perspektif Kedudukan dan Hubungan Hukum dan Hukum Administrasi.,hal 10) bahwa hukum kepolisian berada dalam ruang lingkup hukum administrasi, karena dilihat dari optik hukum administrasi makna “pemerintahan” adalah administrasi dan makna administrasi dalam konteks “hukum administrasi” adalah pemerintahan (bestuur dan verwaltung). Lebih jelas dan detail apabila kita menelaaha Pasal 147 UUD RDTL tentang Kepolisian dan Angkatan Keamanan. Hal mana, dalam Pasal 147 Ayat (1 dan 2) UUD secara tegas dijelaskan bahwa:…. Polisi akan membela keabsahan demokratis dan menjamin keamanan dalam negeri bagi semua warga negara dan akan bersifat sama sekali tidak memihak. Pencegahan kejahatan wajib dilaksanakan dengan tetap menghormati hak-hak asasi manusia. Selanjutnya pasal ini tentu menjadi dasar hukum bagi negara terutama Institusi Kepolisian Timor-Leste untuk tahu dan paham betul posisi, tugas dan hak-hak seorang penegak hukum sebagai anggota PNTL baik secara individual maupun insititusional.

Kesimpulan
Institusi Kepolisian adalah lembaga independent yang harus menjalankan tugasnya tanpa mengindahkan pengaruh-pengaruh politis dari dewan legislative dan kelompok dan/atau oknum lain yang tidak bertanggung jawab. Pemahaman produk hukum tertinggi TL (UUD) dan hukum-hukum formil dan materil adalah unsur vital dan mutlak yang harus dipunyai oleh anggota PNTL sebagai seorang penyidik di saat melakukan suatu penyidikan perkara pidana. Standarisasi dan cita-cita hukum nasional kita melalui aparat penegak hukum adalah diawali dengan penyucian wajah institusi kepolisian TL yang telah dinodai oleh oknum dan politikus irresponsible pada mediu 2006 silam. Unsur-unsur realisasi dari law enforcement seperti: struktur hukum, substansi hukum dan kultur/budaya hukum harus menjadi tolok ukur atau barometer di dalam Institusi kepolisian dalam mewujudkan equality before the law. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sosok dan figure PNTL sebagai pengayom dan penegak hukum dapat timbul dalam pola pikir (mind set) dan perilaku (attitudes) masyarakat kita. Kesadaran moril akan tanggung jawab institusi Kepolisian yang dikuasakan oleh rakyat melalui negara dengan tidak menjadikan UUD alias Ujung-Ujung Duit sebagai ciri khas citra oknum kepolisian Indonesia tentu akan menjadi suatu langkah positif negara kita melalui lembaga penegakan hukum di TL untuk menggapai cita-cita hukum Kepolisian dan hukum nasional. Obsesi ini hanya dapat ditaklukkan dengan semangat, kerja keras yang solid, pro-active, dan moral-movement dari semua subjek hukum di tanah air yang merasa memiliki hak dan kewajiban terhadap bangsa kita. Terutama, dewan legislative sebagai pembuat Undang-Undang dalam mewujudkan IUS CONSTITUENDUM yang menjawab tuntutan masyarakat TL harus diawalinya dengan suatu komitmen hukum dengan asas Technique Wetgiveng: produk hukum yang tercipta dari keputusan dewan legislative yang berdasarkan tuntutan dan pemintaan masyarakat. Bukan dengan asas Policy Wetgiveng: produk hukum yang terlahir dari keputusan dewan legislative yang cenderung memperhatikan kepentingan politis, individualis, feodalis dan kapitalis. Apabila dalam terapan hukum (law applicable) itu anggota Parlement (DPR) sebagai pencipta Undang-Undang menggunakan Policy Wetgiveng maka harapan menghantar rakyat negeri ini ke dalam alam durhaka dan keserakahan akan segerah terrealisir. Harapanku, semoga saja hal ini tidak terjadi, Amin!!!...


*) MAHASISWA FAKULTAS HUKUM (SEMESTER IV)
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA, INDONESIA

Sem comentários:

Enviar um comentário

Nota: só um membro deste blogue pode publicar um comentário.