Sebuah Kajian Singkat Dari Hukum Internasional.
Tampaknya panggung politik diplomatik Timor Leste dari masa pemerintahan FRETILIN, pimpinan mantan PM Mari Alkatiri hingga pemerintahan aktual AMP, pimpinan Xanana Gusmao tiada habisnya. Semangat diplomatic melalui prinsip-prinsip dasar hukum nasional kita dan hukum internasional, baik secara normatis dan yuridis terus dipergalakkan. Anstusiasi diplomatic ini terus dipertontonkan oleh pemerintah AMP kepada rakyat TL dan masyarakat internasional, yang mana pemeritah dan masyarakat kita secara explicit ingin memperjuangkan Timor Leste menjadi anggota The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Tentu saja perjuangan negara setengah pulau ini, untuk menjadi anggota keluarga ASEAN bukanlah hal gampang yang boleh dianggap sepele, ibarat membalik telapak tangan. Akan tetapi dibutuhkan persiapan, perencanaan strategi yang matang dari berbagai aspek yang tentunya dilandasi dengan aturan-aturan hukum kebiasaan internasional yang lazim dipakai oleh masyarakat internasional lainnya. Menjaling kerjasama bilateral, multilateral baik dalam taraf regional hingga mendunia adalah bukan kebiasaan-kebiasaan relative tapi absolute/mutlak yang harus diciptakan oleh setiap Negara manapun, termasuk Negara kita. Alasannya, hidup berdampingan antar-antar negara yang rukun, aman, nyaman, harmonis dan saling menghargai kedaulatan (sovereignty) antara tiap-tiap negara adalah harga mati yang diterapkan oleh masyarakat internasional dalam ranah hukum internasional. Terlebih lagi, kerjasama internasional itu merupakan elemen esensial dalam eksekusi kebijakan (policy) dan politik luar negeri Timor Leste.
Sejarah singkat terbentuknya ASEAN
Tampaknya panggung politik diplomatik Timor Leste dari masa pemerintahan FRETILIN, pimpinan mantan PM Mari Alkatiri hingga pemerintahan aktual AMP, pimpinan Xanana Gusmao tiada habisnya. Semangat diplomatic melalui prinsip-prinsip dasar hukum nasional kita dan hukum internasional, baik secara normatis dan yuridis terus dipergalakkan. Anstusiasi diplomatic ini terus dipertontonkan oleh pemerintah AMP kepada rakyat TL dan masyarakat internasional, yang mana pemeritah dan masyarakat kita secara explicit ingin memperjuangkan Timor Leste menjadi anggota The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Tentu saja perjuangan negara setengah pulau ini, untuk menjadi anggota keluarga ASEAN bukanlah hal gampang yang boleh dianggap sepele, ibarat membalik telapak tangan. Akan tetapi dibutuhkan persiapan, perencanaan strategi yang matang dari berbagai aspek yang tentunya dilandasi dengan aturan-aturan hukum kebiasaan internasional yang lazim dipakai oleh masyarakat internasional lainnya. Menjaling kerjasama bilateral, multilateral baik dalam taraf regional hingga mendunia adalah bukan kebiasaan-kebiasaan relative tapi absolute/mutlak yang harus diciptakan oleh setiap Negara manapun, termasuk Negara kita. Alasannya, hidup berdampingan antar-antar negara yang rukun, aman, nyaman, harmonis dan saling menghargai kedaulatan (sovereignty) antara tiap-tiap negara adalah harga mati yang diterapkan oleh masyarakat internasional dalam ranah hukum internasional. Terlebih lagi, kerjasama internasional itu merupakan elemen esensial dalam eksekusi kebijakan (policy) dan politik luar negeri Timor Leste.
Sejarah singkat terbentuknya ASEAN
Deklarasi ASEAN pertama kali diselenggarakan di negeri Gajah, Bangkok-Thailand, pada tanggal 8 Agustus1967 silam oleh lima negara pencetus, yaitu Malaysia, Indonesia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Awalnya, organisasi regional ini dibentuk guna menangkal pengaruh komunisme yang saat itu tengah di puncak pertarungan dalam Perang Dingin. Dengan tambahan negara anggota seperti Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam, ASEAN bak sebuah organisasi yang terdiri dari berbagai sistem pemerintahan, mulai dari monarki, republik, kediktatoran, hingga rezim sosialis. Jadi sejak berdirinya ASEAN hingga saat ini, telah memiliki 10 anggota negara. Terakhir menjadi anggota ASEAN dari ke-sepuluh member di atas adalah Kamboja, baru menjadi menjadi anggota ASEAN pada tanggal 30 April 1999. Dengan demikian, ASEAN akan menjamu anggota keluarga baru yang ke-sebelas jikalau cita-cita pemerintah dan rakyat TL terrealisir di tahun 2112 mendatang.
Motivasi TL untuk menjadi anggota ASEAN
Berdasarkan ilmu geografi dan ilmu hukum internasional TL adalah negara yang berada di kawasan ASIA Tenggara, yang memiliki batasan-batasan teritorial, baik darat-udara-laut dengan salah satu negara anggota ASEAN, semisal Indonesia. Ini adalah suatu sinyal fundamental yang mendorong TL untuk menjaling kerjasama internsional sebagai perwujudan keaman, ketertiban selayaknya masyarakat internasional yang hidup berdampingan. Target pembentukan komunitas ASEAN di tahun 2015 mendatang akan didasarkan pada tiga pilar utama, yakni Komunitas Keamanan ASEAN (ASEAN Security Community), Komunitas Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) dan Komunitas Sosial-budaya ASEAN (ASEAN Socio-Cultural Community). Tentunya, cita-cita negara-negara anggota ASEAN dalam mewujudkan point penting ini akan dilandasi dengan berbagai persiapan dari segala aspek dan kerja keras yang benar-benar solid. Berangkat dari cita-cita ASEAN di tahun 2015 ini, kiranya dipunyai oleh TL untuk diperjuangkan dalam tahun-tahun terakhir ini, sebelum menjadi anggota ASEAN. Di tengah stabilitas nasional yang masih kelihatan abu-abu dan suram, mangkalnya perekonomian kita yang masih terus berkepanjangan ini diharapkan tidak mematahkan semangat, loyalty dan motivasi pemerintah beserta rakyat TL untuk menghantar negeri matahari terbit meuju ASEAN. Bila ditelaaha lebih dalam, tidak dipungkiri pengembangan dan kemjuan suatu negera menuju kemakmuran hanyalah didasarkan pada ke-tiga pilar ini. Barometer inilah yang menjadi ujung tombak permasalahan yang saat ini sedang dan akan dihadapi oleh negara kita. Tentu saja bukan hal yang enteng. Menjadi bagian dari anggota ASEAN yang sebagian Negara telah memiliki kemajuan teknologi, kekuatan perekenomian yang solid, SDM yang mapan, kultur yang kaya juga merupakan salah satu nilai plus yang bisa diambil oleh TL, apabila sudah menjadi keluarga ASEAN. Terlebih lagi, focus pengembangan Negara-negara anggota ASEAN yang dititik beratkan pada Trade dan keamanan adalah sangat bernilai bagi Negara kita yang masih tergolong cukup muda. Apalagi prinsip tidak mencampuri urusan setiap anggota negara dan menghargai kedaulatan taip-tiap anggota adalah prinsip absolute dan nilai hukum tertinggi yang dianut oleh ASEAN. Ini merupakan produk hukum ASEAN yang dimiliki oleh tiap-tiap anggota negara, dan bisa dijadikan oleh TL sebagai panduan menuju ASEAN di tahun 2012 nanti.
Masalah yang akan dihadapi TL; beberapa solusi
Pada klausula di muka, telah dipaparkan bahwa niat dan keinginan TL untuk menjadi bagian dari anggota keluarga ASEAN adalah bukan hal yang murah, gampang atau bahkan sepele ibarat membalik telapak tangan seketika. Tentunya akan dihadapkan pada berbagai permasalahan yang hingga detik ini, masih menjadi isu nasional dan head line di agenda kerjanya pemerintahan AMP. Masalah nasional yang tengah dicari solusinya, diharapkan bukan tidak menjadi hambatan, melaikan sebagai peluang emas untuk membuktikan kepada masyarakat internasional, bahwa eksistensi TL di kancah internasional dalam mewjudkan stabilitas nasional dan internasional berdasarkan norma-norma hukum internasional, tidak boleh dipandang lagi dengan sebelah mata.
Tentu kita butuh komitmen dan kerja keras yang dinaminis, bukan statis. Kerja keras ini meliputi berbagai aspek, seperti stabilitas, ekonomi, sosial-budaya dan SDM yang tangguh dan professional di masing-masing bidang. Di era serba cepat alias globalisasi ini tentunya membutuhkan pengembangan informasi dan teknologi yang sepadan. Diplomat-diplomat lugas dan terpecaya adalah modal utama apalgi membangung kerja sama internasional di setiap negara-negara anggota ASEAN adalah hal yang mutlak. oleh karenanya, defisiensi SDM dari segala aspek pembagunan nasional tentu menimbulkan kejanggalan tersendiri dalam persiapan TL menuju ASEAN.
Hukum diplomatik yang dituangkan dalam Kongress Wina (1815) adalah sebagai landasan hukum untuk semua negara, termasuk TL, lewat para diplomat yang terpecaya dan mempunyai pengetahuan akan hukum internasional, yang diwakilkan oleh negaranya masing-masing. Oleh karenanya, politik dan kebijakan internasional TL yang tidak didasari dengan landasan-landasan hukum internasional, akan membuat masyarakat nasional resah dan masyarakat internasional tentunya. Diharakan agar, panggung politik kita di kancah internasionl dapat menampilkan figure-figure diplomat yang punya loyalty dan kredibilitas serta rekor nasional yang di atas rata-rata. Diharapkan, para diplomat actual dan kandidat diplomat punya pengetahuan yang mendasar menyangkut hukum diplomatic. Dalam hal ini, setelah PBB didirikan tahun 1945, dua tahun kemudian dibentuk komisi Hukum Internasional. Selajutnya komisi ini menangani 27 topik dan sub topik hukum internasional, di mana 7 di antaranya adalah menyangkut hukum diplomatic yang amat esensi agar diketahui oleh seorang diplomat, antara lain: (1). Pergaulan dan kekebalan diplomatic, (2). Pergaulan dan kekebalan konsuler, (3). Misi-misi khusus, (4). Hubungan antar negara dengan organisasi internasional, (5). Masalah perlindungan tidak diganggu gugatnya pejabat diplomatic dan orang lainnya yang berhak memperoleh perlindungan khusus menurut hukum internasional, (6). Status kurir diplomatic dan kantong diplomatic yang tidak diikut-sertakan dalam kurir diplomatic, serta (7). Hubungan antara negara dengan organisasi internasional, (T. May Rudy. Hukum Internasional II.,hal. 67).
Majulah negeri “LESTE”. Kami menopang-mu selalu. Peace & Love. Merci beaucoup.
OLEH:
J. MONTEIRO (jmonteiro87@yahoo.com)
MAHASISWA AKTIF PADA FAKULTAS HUKUM (SEMESTER 1V).
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA, INDONESIA
Sem comentários:
Enviar um comentário
Nota: só um membro deste blogue pode publicar um comentário.