VISAO MISAO OBJECTIVO HAKSESUK BOLA FH KKN HOME FH LPV ARTIGOS FH MUZIKA LIA MENON FH RESPONDE

20080206

KORUPSI IBARATNYA MEMBUNUH “RAKYAT” TIMOR LESTE

Belakangan ini, kasus pencurian pasokan bahan bakar minyak (BBM) di EDTL, Central, Komoro oleh oknum pegawai EDTL sendiri mencuat perhatian banyak kalangan di tanah air. Kedengaran isu korupsi kian bersahabat di kuping kita. Bahkan satu-satunya media elektronik di TL seperti RTLL pernah membahas isu seputar korupsi dengan menghadirkan beberapa ikon penting dalam struktur kepemimpinan Provedoria Dos Dereitos Humanos e da Justica dan sejumlah wakil rakyat di Uma Fukun. Namun di dalam tuliasn ini, saya tidak membahas masalah pencurian BBM di EDTL, Central, Komoro tapi mengangkat isu seputar korupsi secara global yang kian merajalela di negeri masih seumuran jagung ini.

Isu korupsi ini saya angkat sebagai salah satu headline untuk dibicaraan karena, baru-baru kemarin tepat pada tanggal 28 January sampai 1 February 2008, PBB menyelenggarakan konferensi akbar anti-korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), di Bali Indonesia yang dihadiri delegasi dari 140 negara itu membahas tema sangat krusial dalam agenda pemberantasan korupsi nasional dan global, (Jawapos, 30/01/08).

Plus-Minus Perkembangan Korupsi di TL Beberapa Tahun Terakhir

Sorotan masyarakat internasional terhadap TL dalam masalah korupsi ini utamanya, oleh International Transparency (IT) yang mendudukan Timor Leste sebagai salah satu negara terkorup di dunia. Pada tahun 2006 terdapat 163 negara yang dicantumkan dalam laporan tahunan IT, termasuk beberapa beberapa negara termiskin di dunia, (Balipost, 07/11/06). Dalam laporan tersebut, Corruption Perceptions Index (CPI), masing-masing dihubungkan dengan tingkat korupsi negara dari level 0 (negera dengan tingkat korupsi tajam) hingga level 10 (negara paling bersih dari korupsi). Semakin tinggi CPI dari sautu negara, samakin baik tingkat pemberantasan korupsi negara yang bersangkutan. Dari ke 163 negara yang disurvey oleh International Transparency (IT), negara kita TL menduduki posisi ke 111 dengan Corruption Perceptions Index (CPI) 2,6 sedangkan Indonesia yang sudah merdeka 62 tahun dan sebagai salah satu Negara berkembang di Asia menduduki posisi ke 133 dengan Corruption Perceptions Index (CPI) 2,4 (Tempo, 13/11/06). Lalu pada tahun 2007 baru-baru kemarin, lembaga survey yang berbasis di Berlin, Jerman melaporkan kembali bahwa angka CPI TL masih tetap sama seperti tahun lalu, yakni 2,6 dan berada di posisi 123 dari 180 negara yang disurvey. Sementara negara tetangga kita Indonesia yang tahun lalu raihan CPInya 2,4 justru turun 0,1 sehingga menjadi 2,3 dan berada pada posisi ke 143. Posisi Indonesia berada satu level dengan Rusia, Gambia dan Togo, dan jika Indonesia dibandingkan dengan negara lain di kawasan ASEAN berada pada posisi negara paling korup ketiga setelah Myanmar dengan nilai CPI 1,4 dan Komboja dengan raihan CPI 2,0. Masih pada kawasan ASEAN posisi TL menggungguli Filipina dengan CPI 2,5. Posisi TL ternyata menyamai Vietnam, 2,6. Namun, posisi TL masih sangat jauh apabila dibandingkan dengan negara-negara di kawasan ASEAN lainnya seperti Thailand dengan CPI 3,3. Malaysia CPI 5,1 dan posisi teratas di kawasan ASEAN masih tetap dikantongi oleh Singapura dengan CPI 9,1. Tahun 2007 Denmark, Finland dan New Zeland urutan pertama, kedua dan ketiga sebagai negara yang nyaris tanpa korupsi dengan CPI 9,4 (Kompas, 27/09/07). Dalam konteks Timor Leste, inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan korupsi bisa disebut sebagai faktor utama sehingga negara kita harus tetap merasa puas di posisi yang sama, seperti tahun lalu. Selain itu, dinilai ada kesan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.

Namun demikian semangat pemberantasan korupsi di negara kita agak sedikit lebih baik dari negara tetangga, Indonesia dan kawasan ASIA Tenggara lain, seperti Laos, Kamboja dan Myanmar. Hal ini bukan berarti bahwa, negara melalui lembaga independen dan pihak-pihak terkait dalam pemberantasan korupsi harus memangku tangan, merasa senang dan sesumbar di atas awan dengan membiarkan kocoak-kecoak merampas harta rakyat kecil kita. Apalagi CPI yang diraih oleh TL adalah jauh lebih buruk apabila dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan ASIA Tenggara. Meskipun TL masih terbilang sebagai salah satu negara paling mudah, tapi bukan berarti TL harus di-black list terus-terusan oleh International Transparency (IT) karena berada dalam zona negera-negara terkorup di dunia.

Perlu dikritisi bahwa, CPI adalah survey of survey (survey dari survey). CPI membuat indeks dari berbagai survey yang dilakukan oleh lembaga lagi. Hal ini terkait, survey yand dibuat tahun 2006 misalnya menggunakan data survey korupsi dari Political Economy Risk Consultancy (PERC) Hong Kong, Global Competitiveness Report for World Economic Forum, dan sebagainya. Karena pelaksana survey dan jumlah survey yang dilakukan berbeda, maka sumber data untuk membandingkan suatu negara bisa berbeda-beda. TL dianggap CPInya agak membaik dari pada Indonesia dan Filipina karena hanya dikalkulasikan dari tiga survey. Sedangkan Indoneia, CPI menggunakan 10 laporan survey. Selain itu, survey adalah persepsi tentang korupsi bukan realitas korupsi sesungguhnya oleh karenanya, peringkat negara-negara dalam CPI belum tentu menggambarkan realitas faktual tentag korupsi. Bisa jadi, di negara yang dipersepsikan CPInya bagus, banyak terungkap kasus korupsi. Selain itu, CPI juga hanya memfokuskan pada petty corruption atau korupsi recehan yang pada umumnya dilakukan oleh pegawai negeri rendahan di pelayanan publik. CPI tidak memasukkan variabel korupsi politik, transparansi kebijakan dan berbagai indikator akuntabilitas lainnya. Bahkan CPI tidak ikut memperhitungkan negara-negara tempat pelarian koruptor yang membawa harta jarahannya, hal ini terbukti dimana Singapore yang merupakan negara pelarian para koruptor kakap Indonesia ditetapkan di urutan ke lima dan sebagai negara dengan CPI paling tinggi di kawasan ASIA Tenggara. Jadi bisa saja CPI TL yang lebih tinggi dari Myanmar, Kamboja dan Laos bahkan Indonesia justru mempunyai kasus korupsi yang lebih banyak dari negara-negara tersebut, namun belum sempat terungkap. Jangan sampai hal ini terjadi di negara matahari terbit ini.

TL harus belajar dari semangat strategi pemberantasan korupsi negara lain

China, yang pada masa lalu dikenal sebagai negara terkorup, dalam setengah dekade terakhir bergerak cepat. Mereka mereformasi birokrasi dan piranti hukumnya dengan langkah-langkah tegas. Hukum menjadi panglima (Teori Sibernetika, Sosiologi Hukum). Presiden Hu Jintao dilukiskan telah membuat 100 peti mati dalam kampanye antikorupsinya, 99 disediakan untuk para koruptor kakap, dan satu peti lain dia sediakan untuk dirinya sendiri jika terbukti ikut korupsi. Dari sikap dan semangat perjuangan seorang Hu Jintau, penulis ingin tekankan bahwa, dalam UUD (konstitusi) kita “TIDAK “mengakui pidana mati, dan pidana seumur hidup (pasal 32, ayat (1)), seperti yang diterapkan di China. Namun, setidaknya jurus jitunya orang nomor satu di negera penduduk terbesar di dunia itu, dapat menjadi salah satu refensi, kiat atau trik bagi negara kita dalam memberantas korupsi. Kini kita bisa melihat betapa membuat irinya China, yang menjadi rebutan investor dunia. Tingkat korupsi di China menurun. Tahun 2006, China mendapatkan nilai CPI 3,3 yang berarti satu angka lebih baik dari negara tetangga kita Indonesia, yang sebenarnya telah lebih dulu meneriakkan pemberantasan korupsi, (Suara Merdeka, 04/12/06). International Transparency (IT) memberikan catatan tebal dalam kesimpulan laporannya, bahwa negara dengan tingkat korupsi tinggi akan bergerak lambat dalam mencapai kemakmuran. Selain itu, kesadaran masyarakat sebagai warga negara akan terkikis dan tergerogoti. Apabila praktik tindakan korupsi sudah mendarah daging, maryarakat akan menjadi apatis terhadap sistem kenegaraan.

Dari Corruption Perceptions Index (CPI) TL yang masih sangat-sangat rendah ini tetap saja negeri ini membuka peluang buat orang-orang koruptur. Bukankah pada zaman penjajahan, kasus korupsi ini juga merupakan salah satu kedengkian dan amarah kita terhadap Indoneia? Lalu, apalah daya kita sebagai seseorang yang merasa dirinya punya hak dan kewajiban terhadapa negara setengah pulau ini? Esensikah HAM & KAM dari setiap warga negara ditayangkan pada layar kaca dan seperangkat hukum yang solid? Pemerintah harus bangkit dengan sungguh-sungguh untuk melenyapkan korupsi yang juga merupakan salah satu tindak pidana di negeri matahari terbit ini. Kurang lebih 40% masyarakat TL hidup di bawah garis kemiskinan tetap saja masih ada kelompok, oknum pejabat, aparatur negara dan pemerintahan yang bertangan panjang. Berdasarkan Human Development Index (HDI) yang dipublikasikan UNDP tahun 2006, Timor Leste masuk kategori negara termiskin di kawasan Asia Tenggara dengan rata-rata pendapatan per kapita U$S 370 . Sedangkan di pedesaan diperkiarakan hanya 150 U$S (http://www.kompas.com/kompas-cetak/0605/27/).

KORUPSI adalah pelanggaran HAM

Berbicara mengenai isu korupsi, tidak terlepas dari ruang lingkup HAM. Meskipun pembicaraan mengenai masalah korupsi dan HAM belum begitu menggiur untuk dibicarakan di berbagai kalangan, namun sebenarnya koorelasi antara korupsi dan HAM justru amat sangat jelas. Korupsi sama halnya menggiring jutaan orang ke dalam jurang. Apabila seseorang dituduh dan terbukti merampas uang negara, lazimnya telah merampas hak-hak yang dimiliki masyarakat. Prof. DR. Muladi, SH, Guru Besar Hukum Pidana, UNDIP, Semarang, Indonesia (HAM, Hakekat, Konsep, dan Perspektif Hukum dan Masyarakat, hal.154) mengatakan bahwa: masyarakat di sini bukan hanya sekedar warga negara, tetapi juga berarti “masyarakat dalam arti sebagai manusia yang mempunyai hak atas kekayaan perdata negara”. Dari pendapat Prof. Muladi, secara konseptual bisa menarik kesimpulan bahwa, ternyata selama ini oknum pejabat negara, pejabat pemerintahan telah melakukan praktek pelanggaran HAM lewat tindak pidana korupsi.

Langkah dan Strategi Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi

Dalam memberantas korupsi di negara kita, terutama negara harus melakuan tiga hal, seperti yang dipaparkan oleh Boby Arya Brata, kandidat PhD tentang “kebijakan anti-korupsi” pada The Australian National University (ANU) yang lansir Jawapos. Pertama, korupsi adalah masalah global dan Kejahatan lintas batas. Oleh karenanya, penyelesaian dan penegakan anti-korupsi nasional tidak akan pernah efektif tanpa memperkuat system kerja sama dengan penegakan hukum anti-korupsi internasional. Kedua, negara harus secara kontinyu mengupayakan dan memperkuat system hukum pidana dan perdata nasional (ius constitutem). Ketiga, system anti-korupsi nasional tidak akan pernah efektif tanpa kemauan politik pemimpin kita, lewat lembaga peradilan dalam mengembalikan aset hasil jarahan dari para koruptor, maka sekali lagi perlu dibuat system disinsentif nasional bagi negara dan para pemimpin pemerintahan yang tidak memiliki komitmen sungguh-sungguh dalam pemberantasan korupsi, (Japawapos, opini, 30/01/08). Selain itu, pemerintah juga harus membentuk satu team kuat, yang terdari dari mereka-meraka yang memang professional di bidang pemberantasan korupsi. Pembentukan team ini, pemerintah bisa saja menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat atau NGO baik lokal maupun internasional yang bergerak di bidang pemberantasan korupsi, NGO lokal seperti LABEH dan NGO-Internasional seperti Political and Economic Risk Consultancy (PERC). Selanjutnya, pemerintah juga harus menghelat pelbagai capacity building (formal dan non-formal), seperti studi banding baik di jenjang nasional dan internasional kepada para tenaga-tenaga lembaga independen terkait yang dikhususkan untuk menangani masalah korupsi, seperti Provedoria dos Dereitos Humanos e da Justica (PDHJ). Berbicara masalah pengadaan capacity building, sekiranya tanggal 12 June 2006, Chairman PDHJ Sr. Sebastiao D. Ximenes, Deputy, Sr. Amandio De Sa Benevides, dan Director of Good Governance Sr. Marito Magno telah memijaki satu tangga positif dengan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkantor di Jl. Juanda No. 36, Jakarta dengan tujuan untuk mempelajari seperangkat hukum dan strategi yang dipakai oleh KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK adalah salah satu komisi independen di Indonesia yang tugasnya menangani masalah korupsi. Sebagaimana, pernyataan Chairman Sr. Sebastiao D. Ximenes pada saat kunjungannya ke KPK bahwa, “....pelajaran yang kami dapat dari KPK tentang kiat-kiat dalam memberantas korupsi di Indonesia sangat berguna bagi kami” (http//:www.kpk.go.id 14/06/2006). Semoga pernyataan dan apresiasi Chairman PDHJ pada saat kunjugannya ke KKP ini dapat memicu semangat dan motivasi negara agar lebih leluasa lagi menghelat studi banding ke negara lain. Selain itu, komisi independen yang bergerak dalam memberantas korupsi, harus mulai mengarahkan penegakan hukum di sektor-sektor yang menimbulkan multiplier effect besar. Penegakan hukum di lembaga peradilan misalnya, bila digarap secara serius oleh komisi ini (PDHJ) akan meningkatkan kepercayaan publik dan investor terhadap kepastian hukum di TL. Esensi penegakan hukum di perpajakan tentu tidak sekedar meningkatkan pendapatan negara tetapi juga berkontribusi pada iklim bisnis yang sehat. Seain itu, komisi independen (PDHJ) dan aparatus hukum tidak berhenti pada output penegakan hukum, melainkan menggunakan outcome atau dampak yang ditimbulkan untuk mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi. Keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dinilai dari berapa jumlah koruptor yang dipenjara atau berapa skor CPI. Lebih dari itu, seharusnya pemberantasan korupsi membawa berkah bagi masyarakat: pertumbuhan ekonomi meningkat, meningkatnya public trust terhadap institusi-institusi demokrasi dan adanya kepastian hukum. Bila indikator-indikator outcome terpenuhi, otomatis skor Timor Leste dalam CPI, juga berbagai survey perbandingan antar negara lainnya, akan meningkat. Langkah terakhir yang juga harus diimba oleh pemerintah apabila tindakan pemberantasan korupsi ini efektif dan efisien, maka sebaiknya dibentuk satu komisi independen yang khusus menangani masalah korupsi. Karena, selama ini komisi pemberantasan korupsi disatukan dalam PDHJ dinilai kinerjanya kurang spesifik dan tidak menyeluruh. Seperti PDHJ di negara tetangga kita, Indonesia tugas dan wewenangnya separatis, yakni OMBUSDMAN, Komnas HAM, dan KPK. Harapanya, apabila PDHJ dipilah-pilahkan maka, kinerja komisi yang menangani masalah korupsi akan lebih spesifik.

Beberapa langkah konkrit yang disebutkan di atas apabila tidak digubris dan diindahkan oleh pemerintah sedini mungkin, maka semangat dan cita-cita TL untuk menjadi negara yang bersih dari praktek perlakuan korupsi tidak pernah tercapai sampai kapan pun, sehingga semuanya akan berakhir menjadi anggan-anggan belaka, terlebih lagi keiginan negara kita untuk menyamai Swiss sebagai negara terbersih dari korupsi di dunia hanya bisa menjadi sebuah mimpi di siang bolong. Lebih ironisnya lagi, pemerintah hanya akan menghambur-hamburkan uang rakyat untuk membiayai komisi yang sedang ditugaskan oleh negara saat ini, karena uang yang diselamatkan dari hasil jarahan di tangan-tangan para koruptor oleh komisi independen ini justru jauh lebih lebih sedikit dari uang rakyat yang dipakai oleh negara dalam membayar komisi ini. Ini sama halnya, gali-lubang, tutup-lubang, seperti baitnya sebuah lagu dangdut di Indonesia. Akankah, cita-cita rakyat TL dalam memberantas korupsi bisa tergapai, sehingga rakyat tidak merasa lagi dijajah? Semoga! Hari gini, masih korupsi, apa kata dunia. :):).

GOD BLESS OUR NATION. ARIGATO GOZAIMAZU

J. MONTEIRO
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM (SEMESTER III, MENJELANG IV) PADA UNIVERSITAS NAROTAMA-SURABAYA-INDONESIA. e.mail: monteiro0687@yahoo.com

3 comentários:

  1. Monetiro. Tulisan ini lebih berbobot dibandingkan yang sebelumnya. Sudah bagus. Penggunaan referensi atau rujukan dalam suatu tulisan adalah pra-syarat suatu tulisan ilmiah. Saya yakin tulisan ini tidak akan dibantai orang seperti tulisan yang lalu.

    Anda ingat pada tulisan lalu bahwa kesalahan penulisahn singkatan "FRETELIN" yang seharusnya "FRETILIN" telah mengundang banyak kritikan tajam sampai pada pengaruh ke bobot tulisan anda seolah-olah kosong isinya. Tapi dengan menyebutkan referensi seperti pada tulisan di atas, maka orang yang akan membantah pun akan pikir dua kali sebelum membantah.

    Selamat, buta anda. Kalau sekarang sudah terbiasa menulis, maka anda tidak akan menghadapi banyak kendala ketika menulis skripsi nanti. Bergubung anda sudah suka menulis tentang korupsi, maka teruskan mendalami bidang ini untuk diangkat menjadi bahan skripsi nanti, mungkin dengan tujuan untuk mencipktakan sebuat supra-struktur di atas OMBUDSMAN seperti yang ada di Indonesia. Atau melalukan penelitian tetnang implementasi Badan OMBUDSMAN di Indonesia apakah bisa diterapkan di TL.

    Proficiat.

    Basilio Araujo

    ResponderEliminar
  2. wouuuuuuuuuu....amazing,,,..
    sungguh luar biasa tulisan J.Monteiro mengenai isu seputar corruption..

    sudah semestinya saya sependapat dengan rekan kita Basilio Araujo bahw tulisan J.Monteiro ini gak bakalan dibantah oleh siapa pun, kala pun ya, seseorang harus berpikir dua kali, seperti yang dikatakan sudara B.Araujo.

    Tulisan ini ilmiah dan berbobot sekali ketimbang tulisan J.Monteiro yang dimuat FH beberapa hari yang lalu.

    saya yakin banget, karena dengan terbiasanya J.Monteiro menulis artikel bakal mempermudah anda sendiri dalam penulisan skripsi nanti.

    apalagi, sekarang masih semester III. Ini tergolong mahasiswa yang cukup pro aktif dalam kuliahnya.

    salut buat Monteiro

    tingkatkan dan bila perlu tuliskan artikel-artikel yang lebih spektakuler...

    again congratulation for this article.

    TL

    ResponderEliminar
  3. Monteiro....,

    Sekali semua orang salut dgn upayamu untuk secara kreatif menulis dgn mengangkat topik2 yg hangat di tanah air kita, tetapi sekali lagi seperti yg pernah ditanggapi dan disarankan oleh beberapa rekan kita sebelumnya di forum ini agar kamu harus lebih memperhatikan masalah "Spelling" dan tata bahasa indonesia yg baik dan benar, sebab dengan demikian setiap permasalahan yg kamu angkat tdk nampak amatiran tetapi bisa ditampilkan dengan lebih gamblang dan informatif.

    Jelas kamu punya bakat yg besar, tetapi kamu pun punya masalah yg sangat serius dalam hal spelling dan tata bahasa tadi.

    saya pikir forum haksesuk dalam hal ini bisa melakukan intervensi dalam batas tertentu untuk mengedit kesalahan2 tersebut sehingga apa yg disajikan disini bisa lebih baik....

    ResponderEliminar

Nota: só um membro deste blogue pode publicar um comentário.