VISAO MISAO OBJECTIVO HAKSESUK BOLA FH KKN HOME FH LPV ARTIGOS FH MUZIKA LIA MENON FH RESPONDE

20130911

Sistem Peradilan Pidana Korupsi di Timor-Leste

SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PROSES PEMBERANTAS  TINDAK PIDANA KORUPSI DI TIMOR LESTE DI TINJAU DARI YURIDIS NORMATIF BERDASARKAN PASAL TERTENTU DARI  DEKRETO LEI  No. 13/2005 DAN KONVENSI KORUPSI INTERNASIONAL

EMILIO F. QUINTAS

Secara umum Hukum Acara Pidana Timor Leste atau hukum formilnya (Kodigu Prosesu Penal) tidak mengenal adanya asas Pembuktian Terbalik/pembalikan beban pembuktian, karena dianggap bertentangan dengan Prinsip atau Asas Praduga Tidak Bersalah, karena dalam pasal 34 ayat 1 dari Konstitusi RDTL sangat menjunjung tinggi prinsip ini. Selain itu, apabila di kaji lebih detail teori pembuktian terbalik akan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya implementasi terhadap ketentuan hukum acara pidana. Pada ketentuan Kodigu Prosesu Penal Timor Leste, pasal 114 ayat 1, bahwa  terdakwa tidak di bebani pembuktian, dan pasal 67 ayat 1 huruf I dari  Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, pasal 11 ayat 1 dari Deklarasi Universal  Hak Asasi Manusia. Semua norma hukum intenasional menyebutkan bahwa terdakwa tidak pernah dibebankan untuk membuktikan kesalahannya, bahkan tidak pernah diwajibkan untuk mempersalahkan dirinya sendiri. Lebih jauh lagi terdakwa mempunyai hak untuk diam dalam proses penyidikan maupun sidang di pengadilan. Hal diatur juga dalam Kodigu Prosesu Penal Timor Leste, pada pasal 60 (alinea c). Karena hal  ini merupakan bagian dari prinsip perlindungan dan penghargaan Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi sedikit apapun dan dengan alasan apapun juga.

Sebagaimana telah jelaskan diatas, bahwa teori pembuktian terbalik relatif tidak dapat diperlakukan terhadap kesalahan pelaku karena akan mengakibatkan pergeseran pada Asas Praduga Tidak Bersalah menjadi asas bersalah. Karena pada dasarnya, system hukum formil di Timor Leste, beban untuk membuktikan ada atau tidaknya pidana terletak pada Jaksa Penuntut Umum. Hal ini sebagaimana tersirat dalam Pasal 114 nomor 1 dari  Kodigu Prosesu Penal(“KPP”), bahwa tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. Dalam penjelasan Pasal 114 nomor 1 dari KPP, dikatakan bahwa ketentuan ini adalah penjelmaan asas “praduga tak bersalah”.

 Akan tetapi melalui tulisan singkat ini, penulis mencoba melalukan pendekatan yuridis normatif berdasarkan Konvensi PBB menentang Korupsi atau UNCAC 2003, yang telah diratifikasi oleh Negara Timor Leste pada tahun 2008. Hal ini berhubungan dengan pasal 9 dari Konstitusi RDTL, yang berbunyi bahwa dalam system hukum Timor Leste mengadopsi prinsip-prinsip hukum intenasional yang telah di ratifikasi dan di umumkan di Jurnal Republik dianggap telah menjadi hukum positif yang berlaku dan mengikat bagi siapa saja, karena normanya telah mempunyai kekuatan hukum  secara yuridis. Norma pasal 9 dari Konstitusi bila di kaitkan dengan pasal 23 dari Konstitusi RDTL, berbunyi bahwa setiap interpretasi harus sejiwa dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kemudian pada Pasal 9 dan pasal 23 dari Konstitusi RDTL, bila dihubungan atau dikaitkan dengan Konvensi PBB atau UNCAC tahun 2003, yaitu pada pasal 31 ayat 8 yang berbunyi sebagai berikut : “Negara pihak mempertimbangkan kemungkinan untuk mewajibkan pelaku untuk menunjukkan kesyahan asal-usul dari apa yang diduga sebagai hasil kejahatan atau kekayaan lain yang dikenakan perampasan, sepanjang kewajiban tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya dan dengan proses pengadilan dan proses lainnya”. Ini menunjukkan bahwa asas pembuktian terbalik bisa di implementasikan pada proses peradilan pidana pada kasus tindak pidana korupsi. Karena kejahatan tindak pidana korupsi termasuk Estra ordinary Crime maka penanganan kasus korupsi pun harus dengan cara atu tindakan hukum yang khusus. Akil merupakan  seorang pakar hokum pidana menjelaskan bahwa, dalam hal adanya sifat kekhususan yang sangat mendesak, beban pembuktian itu dapat diletakkan tidak lagi pada diri Penuntut Umum, tetapi kepada terdakwa. Akil kemudian mengutip pendapat Paul C. Giannelli dalam bukunya yang berjudul Understanding Evidence (hal. 43), yang menyatakan bahwa beban pembuktian dialokasikan atas dasar 3P, yaitu Policy, Possession of Evidence, dan Probabilities (Kebijakan, Penguasaan bukti, dan Probabilitas). Convenience kadang ditambahkan sebagai faktor ke empat. Lebih lanjut Akil menulis:

Possession of evidence (penguasaan bukti) merujuk kepada lebih besarnya akses salah satu pihak atas informasi. Konsep ini diilustrasikan oleh pembelaan-pembelaan yang dinyatakan (affirmative defenses) seperti self-defense (bela diri) dan insanity (ketidakwarasan). Dalam kedua situasi tersebut, terdakwa adalah dalam suatu kedudukan yang lebih baik untuk tampil ke depan dengan alat bukti oleh karena akses superiornya untuk membuktikan, contohnya penguasaan barang bukti.

Probabilities (Probabilitas) yang artinya suatu estimasi kasar mengenai bagaimana karakteristik tentang sesuatu hal itu di dunia ini, sebagai contoh adalah bahwa “kebanyakan orang adalah waras, tidak gila.” Sebagai tambahan, alasan-alasan kebijakan (policy) kerap mendasari alokasi beban pembuktian.”

 Akan tetapi langkah-langkah yang telahakan diambil Pemerintah sejauh ini dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi masih berjalan setengah hati. salah satu hal penting yang menurut penulis belum di jadikan acuan dalam proses peradilan kasus korupsi sejauh ini adalahpengimplementasian norma dari UNCAC 2003, di peradilan Timor Leste khususnya dalam kasus korupsi sebagai wujud dari definisi pasal 9 Konstitusi RDTL tentang penerimaan dan pemberlakuan norma dan atau prinsip hukum internasional sebagai hukum positif dalam sistem hukum nasional.

Karena secara tegas ketentuan pasal 31 ayat 8 dari UNCAC 2003 hanya mengatur pembalikan beban pembuktian untuk mewajibkan seseorang pelanggar menerangkan asal-usul sumber yang sah atas hasil yang di duga berasal dari tindak pidana korupsi dan dapat juga dilakukan tindakan penyitaan. Tegasnya pembuktian terbalik dapat mungkin dilakukan terhadap asal-usul kepemilikan harta pelaku yang di duga kuat berasal dari tindak pidana korupsi. Aspek dan dimensi inilah yang merupakan kekhasan dari UNCAC 2003 yang relative tidak dikenal atau belum di atur dalam ketentuan hukum di Timor Leste untuk bisa mewujudkan pemberantasan korupsi. Sehingga melalui tulisan singkat dan simples ini, penulis mengharapkan agar proses pemberantasan tindak pidana korupsi, harus menjadi moviment nasional, bukan hanya tanggung jawab Komisi Anti Korupi.

Bila ketentuan dari pasal 31 ayat 8 dari UNCAC 2003, Pengadilan Timor Leste tidak mengimplementasikannya dalam proses persidangan terhadap kasus tindak pidana korupsi, maka para koruptor akan tetap tidak jera terhadap perbuatannya, bahkan semakin lihai dalam mengelabuhi hukum yang dalam parktek pelaksanaanya lemah. Di samping itu uang atau materi  hasil dari tindakan korupsi akan tetap menjadi haknya, walaupun kekayaan itu adalah dari hasil kejahatan.

Menurut hemat penulis, jika pengaturan mengenai pembalikan beban pembuktian sebagaimana di atur dalam UNCAC, di implementasikan atau di gunakan dalam praktek peradilan khusunya dalam kasus korupsi, maka kemampuan untuk membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi semakin memperoleh tempat yang baik, dalam arti memberi kesempatan yang luas dan mudah untuk membuktikan  kekayaan seseorang yang diduga dihasilkan dari tindak pidana korrupsi.
                                                                                               
Staff Pengajar pada Fakultas Hukum Univ. Dili
            

Sem comentários:

Enviar um comentário

Nota: só um membro deste blogue pode publicar um comentário.