VISAO MISAO OBJECTIVO HAKSESUK BOLA FH KKN HOME FH LPV ARTIGOS FH MUZIKA LIA MENON FH RESPONDE

20091017

Indikasi Reruntuhan Supermasi Hukum di Timor Leste

(lagi-lagi isu nasional, kasus Meternus Bere dan dugaan penyelewengan dana)

*). J. Monteiro (monteiroj.87@hotmail.com)

Supermasi hukum sebagai salah satu asas fundamental, baik dalam system hukum sipil (civil law system) maupun system hukum Eropa kontinentatal (Anglo-Saxon/common law system) adalah konsep penegakkan hukum dam hak asasi manusia dalam satu negara hukum dan demokrasi yang beradab. Penegakkan hukum (law enforcement) mutlak dilandasi dengan kewajiban hukum yang seimbang oleh semua komponen masyarakat beserta tiga lembaga tinggi negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) demi menggapai wujud kepemimpinan yang setara (check and balances). Siytem dan tata perintahan yang beimbang dan kokoh hanya bisa direalisasikan dalam wahana berpikir “division of power” (Julius Staal, Germany) sehingga legalitas, pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, system peradilan administrasi yang independen dan tidak diskrinatif bisa diraih. Lalu, sejauh mana implementasi konsep pemikiran “division of power” di Timor-Leste terkait dengan kasus Meternus Bere dan dugaan penyelewengan dana rakyat oleh dua tokoh dan pemimpin ulung Timor Leste, Dr. J. Ramos Horta dan Dr. Mari Alkati yang hingga detik ini masih menyimpan beribu teka-teki dan menuju peristiwa kegentingan hukum? Penulis mencoba menelaah satu per satu.

Lembaga yudisiil vs division of power

Secara pribadi, penulis berpendapat bahwa, terlalu dini oleh masyarakat Timor Leste beropini akan kepastian hukum dan independensi system peradilan di tanah air. Sebab pelaksanaan system hukum formil dan materiil dalam menjunjung tinggi asas hukum fiat iustitia roeat coellum (tegakkan hukum sekalipun langit runtuh) acap kali ditanggalkan, sehingga Undang Undang Dasar RDTL sebagai produk hukum tertinggi di negara kita, lebih layak dan pantas dibaptis menjadi Ujung Ujung Duit, sebab transaksi jual-beli hukum yang justru saat ini menjadi patokan berpijak dalam praktek penegek hukum dan HAM di negara kita. Tentu, konsep pemikiran Julius Staal di atas amat sangat kontradiktif dengan status quo di negara kita. Politik masih terus berkuasa menjadi panglima tertinggi bagi hukum di bumi kita. Hal ini berarti, hukum di negara kita masih terus dianak tirikan oleh politik. Akibatnya, kehadiran hukum sebagai unsur netralitas dan keadilan guna mencapai supermasi hukum tak ada lagi gunanya. Praktek hukum semacam ini tidak serasi dengan teori kegunaan hukum (utilitarianism of law, J. Benthan, Germany). Bentroknya teori kegunaan hukum terhadap aplikasi hukum positif di negara kita, pantas menjadikan negara ini sebagai negara sosialis dan dictator, sehingga pasal 1 UUD RDTL tentang negara status negara demokratis patut disangsikan. Kesangsian kita terhadap bunyi Pasal 1 cukup logis dan argumentatif. Sebab asas hukum tentang produk hukum tertinggi mengalahkan produk hukum terrendah/dibawahnya (lex superior derogate lex inferior) lagi-lagi tidak menjadi landasan praktek dalam institusi peradilan. Secara kontekstual, kasus Meternus Bere boleh dijadikan sebagai blue print (master piece), bahwa eksistensi UUD RDTL sebagai grundnorm (hukum tertinggi) dijadikan sebagai alas kaki bagi lembaga eksekutif yang dijabati oleh Dr. J. Ramos Horta. Tentu, para praktisi dan akademisi hukum setuju bahwa, tindakan kepala negara kita ini perlu dibuktikan secara hukum (bukti materil maupun formil), sehingga publik dan semua lapisan masyarakat dapat memperoleh suatu informasi dan kepastian hukum yang jelas. Diduga, sikap semena-mena oleh orang nomor satu di lembaga eskekutif ini juga telah melanggar asas hukum tentang produk hukum khusus mengalahkan produk hukum umum (lex specialis derogate lex generalis). Logis bahwa, institusi peradilan pasti memiliki landasan hukum khusus (lex specialis) terkait semua jenis putusan hukum, mulai dari pengadilan tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pendadilan Tinggi (PT) hingga Mahkama Agung (MA). Sehingga intervensi badan eksekutif ke ranah yudisiil sangat bertentangan dengan teori akan “division of power” di atas. Celakanya lagi, sikap dan kebijakan Dr. J. R. Horta justru menimbulkan preseden buruk, sehingga citra bangsa kita dalam menegakkan hukum dan hak asasi manusia sebagai bagian dari masyarakat global masih patut dicurigai. Pernyataan spekulasipun terucap dari lidah maut sang Presiden kita, bahwa Timor Leste wajib menjalin hubungan persahabatan yang harmonis dan berkesinambungan dengan tetangga kita, Indonesia, padahal justru di sisi lain, keputusan Dr. J. R. Horta sudah turut mencekik proses pendewasaan dan maturasi penegakkan hukum dan HAM di Indonesia, padahal semangat perjuangan bagi penegekkan hukum dan HAM di Indonesia masih terbilang barang baru, di mana benih-benih hukum dan HAM baru mulai dipupuk pasca lengsernya mantan PR RI, Alm. Soeharto. Sehingga boleh dibilang titik kulminasi dari proses penegakkan hukum dan HAM di Indonesia baru benar-benar tampak pasca referendum pada tahun 1999.

Lalu bagaimana dengan dugaan penyelewengan uang rakyat yang dilakukan oleh aktual PR Horta pada saat masi menjabat sebagi PM bersama mantan PM Mari Alkatiri? Pada hakekatnya, tak ada satupun warga negara Timor Leste yang kebal hukum, apa bila konsep pemikiran Julius Staal tentang “division of power” benar-benar dilaksanakan. Hal itu berarti, sekat pemisah tugas dan fungsi pokok badan peradilan dengan badan eksekutif harus definitif, sehingga kemerdekaan masing-masing institusi, terutama institusi yudisiil bisa maksimal dan proporsional. Tanpa dipungkiri, kalau aksi tuding-menuding antara PR Horta dengan mantan PM Alkatiri akan menjadi santapan media (cetak dan elektronik), terkait kasus tersebut. Ibaratnya, tangan-tangan sakti mereka yang telah melempar batu justru dengan lihai disembunyikan dari arah lemparan mereka. PR Horta dan mantan PM Alkatiri berusaha untuk menghipnotis lembaga peradilan dengan rayuan maut mereka. Lagi-lagi, proses penegakkan hukum formil dan materil, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan terhadap kasus ini masih awan-awan. Bukan tidak mungkin, jikalau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Belanda & Indonesia ini akan keluar dengan nama baptis baru yakni Kasi Uang Habis Perkara, sehingga implikasi negative terhadap Kitab Undang-Ungan Hukum Acara Pidana sebagai landasan hukum formil bagi semua bentuk tindak pidana (untuk saat ini) semakin jelas. Di sisi lain, Komisi Anti Korupsi sebagai promotor dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini diharapkan cukup jeli. Bila perlu proses investigasi dalam kasus ini melibatkan auditor keuangan independent, sialnya anggaran pemerintah untuk kegiatan dan fungsionalitas lembaga peradilan saat ini mengalami difisit. Lalu, dari mana saldo negara dan rakyat yang terus dicuri oleh tikus-tikus kakap di negeri ini? Jawabannya ada pada otak dan pikirannya politikus kita.

Lembaga eksekutif Vs. division of power

Pada konteks ini, lembaga eksekutif yang saat ini dikuasai oleh PR Horta secara eksplisit sangat defensif and proteksionist terhadat dugaan dan indikasi penyalah gunaan wewenang dan kesalahan prosedural dalam internal lembaga. Selain itu, top manager dalam lembaga eksekutif ini acap kali melakukan berbagai macam pendekatan empowering himself (pemberian wewenang sendiri) dalam pengambilan keputusan. Posisi PR Horta pada lembaga eksekutif boleh dibilang sangat kuat. Mengingat, kehadiran sang Presiden di Istana Presiden adalah hasil keputusan final dan legal dari masyarakat Timor Leste. Kekuatan komulatif dari rakyat Timor Leste terhadap PR Horta sering dijadikan sebagai tangkisan terhadap diri beliau pada saat situasi dan persoalan bangsa (terutama di arena eksekutif) memasuki titik-titik kegentingan. Padahal kepimimpinan seorang pimpinan justru diuji dan ditentukan pada peristiwa-peristiwa krusial. Maka, tak heran kalau sang Presiden Timor Leste sering melontarkan kata-kata manisnya dengan ancaman mundur diri dari jabatan. Dalam konteks ini, kasus Meternus Bere adalah timbul lagi sikap intervensi dari badan eksekutif terhadap lembaga yudisil, sehingga hasil akhir dari kesalahan prosedural secara institusional memberi satu indikasi bahwa kekuatan perindungan (bargaining power) nasional dan internasional kita masih lemah. Padahal Bere adalah salah satu pelaku makar pada pembantaian di Suai kala itu. Bukti materil dari Meternus Bere diterbitkan oleh Pengadilan Negeri di Dili. Ironisnya, PR Horta lagi-lagi dengan teori-teorinya yang barangkali diemba dari Harvad Law School, USA atau Oxford Brooks, UK, sehingga berhasil membebaskan sang pelaku tindak pidana. Konon, Pemenang Nobel Peace, ini sempat berdalil bahwa negara RDTL memiliki rakyat dan komunitas yang berjiwa sosial, cinta damai dan rekonsiliasi, sehingga siapapun orang yang melakukan suatu perbuatan pidana, termasuk Meternus Bere bisa diadili oleh institusi peradilan di negaranya (FH/20/09/2009). Setelah bebasnya Bere atau pun saat ini masih berstatus tahanan rumah di KBRI Dili, memberikan satu barometer hukum bahwa semua otak kejahatan kemanusiaan, baik yang bertindak sebagai satuan kordinator lapangan (satkorlap) atau instruktur dari kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) pasca 30/08/1999 tak satupun yang masih tersisa. Mereka dengan senang bersukaria menirup udara segar di luar sana, meskipun masih banyak keluarga korban yang mengalami truma secara psikis maupun fisik. Sebenarnya secara pribadi, penulis tidak terlalu tertarik untuk membahas masalah Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) TL – Indonesia. Sebab, dari sejak penulis duduk di semester II, Fakultas Hukum dan mendapat sedikit pencerahan dari mata kuliah “hukum dan hak asasi manusia” menjadikan penulis tahu. Bahwa ternyata konsep komisi-komisian yang dibentuk oleh kedua negara sangat tidak proporsional dan tidak objektif. Pembentukan komisi inipun konon katanya tidak berstandar internasional sehingga para aktivis HAM nasional di Indonesia maupun internasional waktu itu sangat mengecam. Rakyat jelata tak berdaya, tim khusus dari komisi inipun sudah menyelesaikan tugas mereka dan hasil dari komisi ini akhirnya disepakati oleh kedua petinggi negara, TL-RI. Memang ada benarnya juga, bahwa asumsi kita bagi organisasi dan badan-badan internasional yang teriak berkoar-koar untuk menegakkan HAM justru sering menjadikan negara-negara kecil tak berdaya sebagai objek studi kasus bagi kepentingan lembaga mereka. Namun boleh saja mainstream para petinggi negara kita hanya semata-mata keputusan dan interpretasi deduktif, sehingga perlu dilakukan suatu pendekatan induktif untuk mencapai suatu kebenaran hukum materil dan formil sebagai bentuk dari implementasi ius constituendum. Istilah “forgive but not to forget”, dari tokoh rekonsiliasi apartheid Mr. Nelson Mandela yang konon telah menjadi istilah baku dalam persoalan ini adalah wajar dan logis. Sebagai komunitas internasional, TL punya kewijiban untuk menjaling suatu hubungan kekerabatan dengan negara manapun, termasuk Indonesia, namun bukan berarti persahabatan hubungan kedua negara harus dibina dan dibangun dari satu konsep kebiadaban. Maka, menjaling hubungan harmonis dengan Indonesia dan menatap hari depan adalah suatu kearifan dari kedua petinggi negara. Sayangya, kehormatan dan citra diri bangsa justru dipertaruhkan dan rakyat kecil justru dihibur dengan gula-gula ala semut, di mana gula-gula tersebut akan punah sewaktu-waktu. Jelas-jelas pada tahap ini, kita gatot alias gagal total dalam pembinaan dan pendewasaan hukum dan HAM yang berwawasan global. Tak heran kalau, tahun 2007 bursa pencolanan PR Horta ke Komisi HAM PBB waktu itu ditolak mentah-mentah oleh Dewan Komisi. Ketidak lolosan perwakilan TL pada waktu itu menjadikan kita satu level dengan Sri Langka. Berita seputar bursa pencolanan ini sempat menjadi hot issue di TL kala itu, konon berita ini ternyata hanya secara lokal diekspose oleh media setempat. Padahal, kenyataannya Sekjen PBB Ban Ki Moon tidak sempat menghubungi apalagi mengkonfirmasi PR Horta seputar pencolonannya. Semoga kita bisa belajar dari hal-hal sepele ini.

Lembaga legislatif Vs. division of power

Pada konteks ini, sangat sering kita melihat dan membaca sebagian anggota wakil rakyat di parlamen berperilaku D3P (datang, duduk, dengar, pulang). Barometer dan indikasi ini sampai sekarang masih terus berlanjut. Anggota parlement adalah wakil rakyat tapi separation power yang dimiliki oleh para wakil rakyat kita dengan Presiden Republik di TL tidak seimbang, karena presiden definitif dipilih oleh rakyat secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun tidak dengan anggota DPR kita. Mereka adalah orang-orang suruhan dan titipan partai politik masing-masing. Jadi, bukan tidak mungkin acap kali anggota oknum DPR kita lebih condong meneriakkan hak-hak individual dan hak kelompok/partisan. Masa-masa kampanya partai politik sering dikenang sebagai ajang penebaran janji dan eforia semata. Pada hal, lebih dari itu anggota DPR semestinya memiliki struktur tim yang solid untuk menciptkan atmosfir ekilibrium antara dewan legislatif dengan dewan aksekutif. Konsep ekilibrium dalam system pemerintahan demokrasi inilah yang dinamakan check and balances. Dalam mewujudkan konsep dan system tata pemerintahan yang akuntabel dan transparan maka strategi check and balances ini sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan oleh para wakil rakyat di parlemen untuk melakukan hak tanya dan dengar pendapat (hak interpelasi) PR dalam peristiwa-peristiwa politik maupun ekonomi yang memang secara prosedural mensyaratkan adanya keterlibatan kedua lembaga (legislatef dan eksekutif).

Dalam kasus Meternus Bere, semestinya parlemen dengan suara lantang dan maoritas menolak atas pembebesan yang diberikan oleh PR kepada Bere. Komposisi suara maioritas dari partai AMP juga ternyata ikut diam seribu bahasa. Seakan meraka tak bersalah terhadap rakyat selama ini. Lemahnya institusi legislatif ini menunjukan adanya ketimpangan dan stagnansi system penegekkan hukum dan HAM, sehingga para leader kita sering leluasa melakukan kejahatan berkerah putih (white color crime). Di mana kejahatan ini memakan korban dalam jumlah yang sangat banyak ketimbang kejahatan konvensional atau kejahatan warungan. Dalam kasus penyelewengan dana pemerintahan yang diduga dilakukan oleh dua politikus senior kita, Dr. Horta dan Dr. Alkatiri, maka kesimpulan terakhir bisa berlandasakan pada suatu kejahatan berkerah putih. Jangan sampai muncul konspirasi politik, dalam kasus ini, sebab rakyat menaruh secercah harapan, kalau kedua persoalan ini bisa sesegera mungkin diselesaikan dengan melahirkan suatu informasi dan putusan hukum yang berkuatan dan kepastian hukum dari kinerja lembaga yudisiil. Harapan segenap rakyat adalah mewujudkan cita-cita supermasi hukum secepat mungkin melalui pendewasaan hukum dan HAM dengan konsep berpikir tentang “division of power” dari Julius Staat (Germany). Siapa pun tokoh dan pemimpin negeri kita, mereka bukanlah Tuhan sehingga keputusan-keputusan mereka tidak mutlak diterima oleh rakyat sebagai satu kebenaran ontologis. Terima kasih.

*). Mahasiswa Fakultas Hukum (smt. VII)

Universitas Narotama Surabaya, Indonesia.

Sem comentários:

Enviar um comentário

Nota: só um membro deste blogue pode publicar um comentário.